BATAM TERKINI
Larikan dan Nodai Seorang Siswi SMK, Seorang Pemuda di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pemuda di Batam terancam penjara 15 tahun karena terjerat melarikan dan melakukan asusila terhadap seorang siswi SMK.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Pelaku kasus asusila terhadap seorang siswi SMK di Tiban, FHR dengan baju tahanan dengan nomor 09 dihadirkan saat ekspose kasus di Polsek Sekupang Batam.
Itu dilakukan selama tidak kembali kerumah orang tua korban.
Setelah ditangkap, korban pun dibawa ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.
Kini, pelaku FHR pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tua korban. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BATAM TERKINI
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.