Buruh Unjuk Rasa Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 di Kantor Kemnaker Hari Ini

Ratusan buruh demo tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, Selasa (21/3)

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
ilustrasi demo buruh. Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyampaikan dasar penolakan pihaknya terhadap Permenaker yang mengatur Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ini.

Said mengatakan, salah satu dampak dari adanya implementasi Permenaker terbaru itu yakni menurunkan daya beli.

Sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.

Diketahui dalam aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini, memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

Baca juga: BREAKING NEWS, Koalisi Rakyat Batam dan Buruh Demo Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan.

Namun, kalau kebijakannya adalah memotong upah, maka yang akan timbul permasalahan akan semakin banyak.

Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha. Dan justru akan menghantam lebih banyak.

Menurut Said Iqbal, tidak pernah dalam sejarah upah itu dipotong terhadap para pekerja. Baru kali pertama ini, seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," pungkasnya.

Baca juga: Buruh Akan Demo di Kantor Kemnaker, Tolak Aturan Baru Soal Potong Upah 25 Persen

Sebagai informasi, para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan sejak pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut akan berlangsung hingga siang nanti. (Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved