Partai Buruh dan KSPI Minta Pemerintah Tunda dan Revisi Aturan Tapera
Apabila upah dipotong oleh iuran Tapera, maka semakin kecil kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan apabila program Tapera sesuai aturan PP Nomor 21/2024 dijalankan langsung saat ini juga tanpa adanya revisi.
Presiden Partai Butuh, Said Iqbal, melalui rilisnya, mengatakan bahwa, kondisi ekonomi yang dirasakan buruh saat ini bukan merupakan momen yang tepat untuk memotong upah buruh yang menjadi peserta Tapera.
Menurutnya, iuran yang memotong upah ini sangat membebani buruh dan rakyat.
"Kondisi saat ini tidak tepat untuk penyelenggaraan Tapera, karena membebani buruh dan rakyat," ujar Said, pada Rabu (29/5/2024).
Ia mengungkapkan beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan dalam kondisi saat ini.
Pertama, belum ada kejelasan apakah buruh yang menjadi peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah melalui program ini.
"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK," ujar Said yang juga Presiden KSPI ini.
Baca juga: Apindo Batam Tolak Penerapan Program Tapera, Anggap Bebani Pekerja dan Pengusaha
Baca juga: Berapa Iuran Tapera Terkumpul? Hitungan Kasar Sebesar Rp 12,9 Triliun per Bulan
Ia mengungkapkan, saat ini rata-rata upah buruh di Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.
Jika dipotong 3 persen per bulan, maka iurannya sekitar Rp 105 ribu per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.
Karena Tapera adalah tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul hanya sebesar Rp 12 juta hingga Rp 25 jutaan.
Satu hal yang patut dipertimbangkan, adalah harga rumah terus naik dari waktu ke waktu.
Selain itu, hasil tabungan Tapera sesuai dengan hitungan tersebut di atas selama 20 tahun tidak cukup untuk membeli rumah, sekalipun ditambahkan dengan keuntungan usaha dari Tapera. Demikian, menurut Said Iqbal.
"Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah, adalah kemustahilan belaka. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah," ujar Said.
Alasan kedua, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun sebesar 30 persen.
Hal ini diakibatkan upah buruh tidak naik hampir tiga tahun berturut-turut.
Partai Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Presiden KSPI Said Iqbal
Tapera
Serikat Buruh Akan Geruduk Kedubes Malaysia Besok, Buntut Penembakan WNI di Malaysia |
![]() |
---|
PDIP, Gelora dan Partai Buruh di Pilkada Batam 2024 Usung Cak Nur - Hardi Hood |
![]() |
---|
Buruh Hanya Bertemu Perwakilan Wali Kota Batam, Heriman Sebut Tapera Berlaku Tahun 2027 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Gabungan Serikat Pekerja Batam Demo Tolak Tapera |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Batam Bakal Demo Tolak Tapera Program Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.