KARIMUN TERKINI

PN Karimun Luncurkan Layanan Posbakum Jangkau Masyarakat Tak Mampu di Pulau

Layanan pos bantuan hukum atau posbakum untuk masyarakat tak mampu di pulau-pulau, diluncurkan Pengadilan Negeri Karimun, Senin (20/3)

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren memaparkan program inovasi layanan Posbakum kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq, Senin (20/3/2023) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun melaunching program layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk masyarakat tidak mampu.

Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren menjelaskan, posbakum merupakan program inovasi layanan berbasis informasi maupun konsultasi hukum yang diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Posbakum adalah layanan yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) pada setiap Pengadilan Negeri di tingkat pertama," ujar Yona Lamerossa Ketaren, Senin (20/3/2023).

Yona menambahkan, layanan Posbakum sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum masing-masing kantor Pengadilan Negeri.

Menurutnya, posbakum juga akan menyasar layanan hukum yang sama bagi masyarakat Karimun yang berada di wilayah pulau-pulau.

Baca juga: Data PN Karimun, Sidang Perkara Anak Tahun 2022 Turun Dibanding Tahun Lalu

Dengan layanan hukum melalui aplikasi Zoom, masyarakat yang berstatus tidak mampu bisa mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Karimun.

"Mengingat kondisi geografis Karimun terdiri dari berbagai pulau, maka kami mengembangkan Posbakum berbasis layanan informasi dan teknologi tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Karimun," ujarnya.

Layanan ini untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di berbagai wilayah di Karimun. Saat ini sudah ada tiga Posbakum yakni di Moro, Durai dan Buru.

Dengan begitu, pihaknya menyediakan loket di pulau-pulau yang diberi nama Keluar Melayani Pulau atau Posbakum Kemilau.

"Semoga masyarakat di Karimun mendapatkan layanan hukum secara adil dan merata agar dapat merasakan manfaat dari pada hukum itu sendiri," ujarnya.

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, program Posbakum menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karimun dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

"Ini merupakan suatu terobosan brilian yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Mereka bisa mendapatkan layanan hukum sesuai yang diinginkan," ujar Rafiq.

Dalam launching inovasi layanan Posbakum ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Karimun, Kejaksaan Karimun, Dandim, Pengadilan Agama, Polres Karimun. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved