Ramadan 2023, Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi melarang pejabat dan pegawai buka puasa bersama saat Ramadan 2023. Ia pun mengungkap alasannya dalam arahannya.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Ramadan 2023 belakangan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi dalam arahannya terkait Ramadan 2023 melarang penyelenggaraan buka puasa bersama antara pejabat dan pegawai.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau esok hari.
Arahan Presiden Jokowi terkait buka puasa bersama saat Ramadan 2023 tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat ini mengatur tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Menu Buka Puasa Ramadhan Terbaik Penderita Penyakit Ginjal
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE. Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah" ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Baca juga: Tiga Menteri Presiden Jokowi Komitmen Bantu Warga Terdampak Longsor di Natuna
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/presiden-jokowi-resmi-memperpanjang-ppkm-level-4-hingga-2-agustus-2021.jpg)