3 Instruksi Jokowi Selama Puasa Ramadan ke ASN, Kemendagri Siapkan Surat Edaran
Presiden Joko Widodo menginstruksikan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan dan diintruksikan ke kepala daerah
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga poin penting selama pelaksanaan puasa Ramadan 2023, khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga poin tersebut lantas diterjemahkan dalam surat edaran yang akan dikirimkan ke kepala daerah seluruh Indonesia.
Pada pon pertama, Presiden mengatakan penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau hari ini.
Baca juga: Muslim Merugi Tidur setelah Sahur, Awas Gangguan Pencernaan Mengintai Selama Puasa
Baca juga: Tarawih Pertama Sambut Ramadan di Lingga, Listrik Padam Buat Jamaah Kepanasan
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023) malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya, dilansir dari kompas.com.
Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Baca juga: Besok Sahur Perdana Puasa Ramadhan 2023, Simak Bacaan Doa dan Niatnya Teks Latin
Baca juga: Menu Buka Puasa Ramadhan Terbaik Penderita Penyakit Ginjal
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2410_Jokowi.jpg)