KARIMUN TERKINI

Cegah Karhutla, Kapolres Karimun Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam minta warga tak buka lahan dengan cara dibakar untuk cegah terjadinya karhutla

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Tebing, Karimun belum lama ini. Hingga saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat atensi Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.

Ia mengimbau serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla.

"Memasuki musim kemarau, saya imbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan dibakar," ujar Kapolres Karimun itu, Jumat (24/3/2023).

Diketahui, kebakaran lahan di Karimun kerap terjadi belakangan ini. Ditambah lagi kondisi cuaca saat ini yang telah memasuki kemarau. Hal itu memicu api dengan cepat membakar lahan-lahan tersebut.

Hingga saat ini penyebab kebakaran lahan itu belum diketahui.

Lebih lanjut, AKBP Ryky Widya Muharam mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.

Pelaku dapat dipidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Baca juga: Cegah Karhutla di Natuna, Ini Pesan Kapolres ke Warga Saat Buka Lahan

Hal itu sesuai dengan Perundang-undangan Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sesuai pasal 108 UU 32 tahun 2009. Pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, pasal 108 UU 32 tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan dengan paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Menurutnya, selama ini masyarakat mengetahui bahwa membakar hutan maupun lahan disengaja maupun tidak merupakan sebuah pelanggaran.

"Kita sampaikan informasi dan imbauan ini secara humanis dan persuasif. Terutama untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa dampak dari karhutla yang sangat merugikan," ujarnya.

Baca juga: Karhutla di Karimun, Api Nyaris Bakar Gedung SMPN 1 Meral, Guru dan Siswa Panik

Dengan begitu, Kapolres berharap melalui imbauan ini dapat menjadi bekal masyarakat guna pencegahan dini karhutla ke depannya.

"Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa karhutla memberikan dampak yang akan merugikan. Sehingga kepada masyarakat bisa berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Karimun," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

 

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved