Karhutla di Karimun, Api Nyaris Bakar Gedung SMPN 1 Meral, Guru dan Siswa Panik
Karhutla di Kampung Padi, Kelurahan Meral Kota, sempat membuat panik guru dan siswa SMPN 1 Meral. Lantaran api nyaris membakar bangunan sekolah itu
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Karimun.
Salah satunya terjadi di Kampung Padi, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral atau tepat di belakang bangunan sekolah SMP Negeri 1 Meral, pada Rabu (2/2/2022).
Kebakaran ini sempat membuat panik para guru dan murid, lantaran proses belajar mengajar sedang berlangsung saat itu.
Asap yang membumbung tinggi, bahkan masuk hingga ke dalam ruang kelas, menyebabkan proses pembelajaran terhenti.
Seorang guru SMPN 1 Meral, Kadarisman mengatakan, ada satu unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api.
Selang 1 jam kemudian, api dapat dipadamkan dibantu warga sekitar.
"Di daerah sini memang banyak lahan kering. Saat kejadian proses belajar mengejar sedang berlangsung," ucap Kadarisman.
Akibat kebakaran itu, pihak sekolah terpaksa tidak melanjutkan proses belajar mengajar dan memulangkan seluruh murid.
Baca juga: Kebakaran Lahan Pulau Bintan - Api Membakar 20 Hektare Kapling Kampung Kangboi
Baca juga: Bupati Aunur Rafiq Kunjungi Korban Kebakaran di Moro, Beri Bantuan Uang hingga Sembako
"Karena ada kelas kita yang sangat dekat dengan lokasi kebakaran itu, jadi anak-anak dipulangkan," tambahnya.
Kadarisman menjelaskan, kebijakan memulangkan para murid dilakukan untuk mengantisipasi beberapa murid yang mengalami penyakit asma.
"Kita khawatir karena ada beberapa murid kita yang memang memiliki gejala asma," ujarnya.
Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, kebakaran lahan ini bisa jadi akibat kurangnya kesadaran warga tentang bahaya dan efek samping aksi pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Karimun itu menyebut, warga yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat dijatuhi ancaman hukum pidana.
"Kita minta masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan dibakar, karena dapat berefek luas jika api tidak terkendali. Dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Bukan yang Pertama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0202lahan-terbakar-di-karimun.jpg)