Oknum Guru Taekwondo Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Anak Laki Laki

Polisi menangkap oknum guru taekwondo dan menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dimana korbannya tiga anak laki-laki.

TribunBatam.id/Istimewa
Ilustrasi kasus asusila - Polisi menangkap seorang oknum guru taekwondo terkait kasus asusila dimana tiga orang korbannya merupakan anak laki-laki. Perbuatan asusila ini sudah terjadi selama dua tahun terakhir. 

SOLO, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum guru taekwondo berinisial D jadi tersangka kasus asusila.

Penyidik Satreskrim Polresta Solo menangkap oknum guru taekwondo terkait kasus asusila dengan korban semuanya anak laki-laki.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadai mengungkap, saat ini terdapat tiga korban dalam kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru taekwondo ini.

Ia mengungkap jika kasus asusila oknum guru taekwondo ini sudah terjadi sejak dua tahun terakhir.

"Modusnya menjanjikan kejuaraan kepada korban. Untuk tempat kejadian ada 2 lokasi dan korbannya laki-laki semua," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Remaja 19 Tahun Tersangka Kasus Asusila, Kenal Korbannya via Medsos

Oknum guru taekwondo tersangka kasus asusila
OKNUM GURU TAEKWONDO TERSANGKA KASUS ASUSILA - Polisi menghadirkan oknum guru taekwondo tersangka kasus asusila berinisial D saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). Tiga anak laki-laki dilaporkan menjadi korban dari perbuatan yang sudah berlangsung selama lebih kurng dua tahun.

Sementara itu, oknum guru taekwondo tersangka kasus asusila mengaku sudah mengelola sanggar selama 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.

Kasus asusila yang menjerat oknum guru taekwondo itu terjadi setelah covid-19.

Tiga korban dalam kasus asusila ini saling kenal satu sama lain.

Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman.

Meski sudah berkeluarga dan punya seorang anak.

Baca juga: Video Asusila Viral, Pemeran Wanita Datangi Polres, Tak Tahu Aksinya Direkam

"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu mungkin menjadi nyaman," jelasnya.

Atas kasus asusila oknum guru taekwondo ini, ia terancam dijerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.(TribunBatam.id) (TribunJateng.com/Muhammad Sholekan)

Sumber: TribunJateng.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved