BATAM TERKINI

Kasus Asusila di Batam Kian Marak, Berikut Kiat Agar Anak Tak Jadi Korban

TribunBatam.id mencatat sejumlah kasus asusila di Batam dan Kepri yang terjadi selama tiga bulan dalam tahun 2023.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
KASUS ASUSILA DI BATAM - Oknum ASN Pemko Batam tersangka asusila anak kandung berinisial Ia (39) di Polsek Nongsa belum lama ini. Ungkap kasus Polsek Nongsa ini merupakan bagian dari kasus asusila di Batam dalam tiga bulan selama tahun 2023. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus asusila di Batam kian marak.

Ironisnya korban dalam kasus asusila di Batam ini merupakan anak di bawah umur.

Celakanya lagi, korban dalam kasus asusila di Batam berstatus anak kandung dimana tersangkanya oknum ASN Pemko Batam.

TribunBatam.id mencatat sejumlah kasus asusila di Batam yang terjadi selama Maret 2023.

Yang terbaru ungkap kasus Polsek Bengkong.

Pria berinisial GN (30) itu dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Jatanras Polresta Barelang pada Rabu (22/3) sekira pukul 00.10 WIB di Harbour Bay Batuampar, Kota Batam.

Polisi menangkap GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/I/2023/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 16 Januari 2023.

GN diduga mencabuli anak perempuan di bawah usia 18 tahun, berinisial AY (17). Aksinya itu dilakukan pada Jumat (25/11) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah kos kawasan Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy melalui Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris mengatakan peristiwa ini terungkap setelah AY berkata jujur kepada kakaknya pada Jumat (13/1).

"Korban mengakui tidak perawan lagi kepada kakaknya berinisial RY," kata Anwar Aris pada Sabtu (25/3) sore.

Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan GN. Korban menyampaikan hal itu kepada kakaknya setelah GN tidak bisa dihubunginya lagi.

"Kejadian pertama berlangsung di sebuah kos, kawasan Bengkong, pada Februari 2022 lalu," ujar Anwar Aris.

Perbuatan tidak senonoh itu berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Selama kurun waktu Februari 2022 hingga November 2022, pelaku berhubungan korban layaknya suami-istri dengan korban sebanyak delapan kali.

Saat mendengar pengakuan dari sang adik, kakak korban dan ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan GN ke Mapolsek Bengkong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved