Polisi Tangkap Pembunuhan di Kedai Jamu, Tersangka Coba Kabur ke Sumatra

Tersangka pembunuhan di kedai jamu ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah ia berniat kabur ke Sumatra.

TribunBatam.id via TriBrataNewsPolri.go.id/PMJNews.com
PEMBUNUHAN DI KEDAI JAMU - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat ungkap kasus pembunuhan di kedai jamu, Jumat (24/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap tersangka pembunuhan di kedai jamu pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka pembunuhan di kedai jamu berinisial Bi ditangkap saat mencoba kabur ke Sumatra.

Peristiwa pembunuhan di kedai jamu ini terjadi di depan Hotel Sudimampir, Jati Batu, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH., menjelaskan tersangka pembunuhan di kedai jamu saat itu sedang minum minuman keras di lapak saksi berinisial Ys.

Kemudian datang korban berinisial Pw datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita di Bogor, Polisi Tangkap Pelaku saat Jualan Kerupuk

“Sekira pukul 00.00 WIB, korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01.21 WIB. Korban berkata kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung. Sehingga tersangka tega menggorok leher korban dengan pisau hingga tewas,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat akan ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke daerah Sumatera.

Namun, berhasil digagalkan dan pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat kurang dari 24 jam. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan .

Di antaranya satu buah topi, kaos lengan panjang, satu jaket, celana panjang dan ikat pinggang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya seperti melansir TriBrataNewsPolri.(TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved