KEPRI TERKINI
Korupsi di Kepri, KPK Mulai Penyidikan Baru Pengaturan Cukai di Pulau Bintan
Penyidik KPK memulai penyidikan baru terkait korupsi di Kepri tepatnya korupsi pengaturan barang kena cukai di Pulau Bintan.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Korupsi di Kepri kembali menjadi atensi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penyidik KPK terkait korupsi di Kepri memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan berbas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," sebutnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (27/03/2023).
Selain memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik KPK juga mengagendakan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait korupsi di Kepri.
Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tambahnya.
KPK pun mempersilahkan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya.
"Masyarakat dapat memberikan informasi maupun data terkait pada penyidik maupun call center 198 kami," sebutnya.
Kasus korupsi yang diungkap KPK ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi, Kamis (21/4/2022) sore.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widyana dalam sidang putusan pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Putusan hakim itu setahun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Apri dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Hakim Riska Widyana menyampaikan Apri terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.
"Mengadili terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah bersalah. Memutuskan menjatuhkan 5 tahun pidana penjara. Masa penahanan dikurangkan dari pidana yang sudah dijalani," kata Riska.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan.
Kemudian Apri juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 265 juta.
Namun uang tersebut telah dibayarkan ke kas negara oleh Apri saat masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Apri dipilih oleh publik dicabut.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut mencabut hak politik Apri selama tiga tahun, setelah menjalani pidana pokok.
"Memutuskan menolak pidana tambahan pencabutan hak politik," sebut Riska.
Sejumlah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut di antaranya adalah Apri sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum, selama menjabat memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bintan serta menerima beberapa penghargaan dari Presiden.
Selain itu, Apri Sujadi mengembalikan uang kerugian negara, mengaku menyesali perbuatan dan menyatakan tidak akan lagi mengulangi.
Dalam kasus ini, Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan, Muhammad Saleh Umar juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Saleh Umar juga dituntut jaksa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan.
Sidang putusan terdakwa Saleh Umar dilaksanakan setelah sidang putusan Apri Sujadi seperti diberitakan Kompas.com.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Saibansah Dardani Resmi Jadi Wakil Kepri di Kongres PWI 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan KONI Kepri Berlangsung Meriah, Atlet Berprestasi Dapat Bonus, Total Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
14 Kurir Sabu Ditangkap BNNP Kepri, Tiga Orang WNA Asal Malaysia, Ada yang Simpan Dalam Perut |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Lobi Kemkomdigi Tuntaskan Blankspot dan Dorong Kawasan |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.