PEMILU 2024

KPU Kepri Mulai Rekap Data Pemilih, Masih Terima Perubahan Alamat tak Sesuai Domisili

KPU Kepri saat ini sudah menyelesaikan proses coklit dan sedang melakukan rekap data pemilih. Namun, bagi yang ingin mengganti alamat masih bisa.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan Data, dan Informasi KPU Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) di oleh KPU Kepri saat ini sudah selesai 100 persen.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri melakukan rekap data pemilih.

"Data pemilih hasil pemutakhiran atau hasil coklit oleh Pantarlih akan direkap dalam rapat pleno tingkat PPS pada 30 hingga 31 Maret 2023," kata Priyo Handoko, Ketua Divisi Perencanaan Data, dan Informasi KPU Kepri, Senin (27/3/2023).

Priyo menjelaskan, dari pleno tersebut akan diketahui berapa jumlah pemilih sesuai jumlah pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), dan jumlah pemilih baru.

"Yang dicoret karena TMS itu, misalnya, karena meninggal, di bawah umur, atau TNI dan Polri," kata Priyo.

Priyo menjelaskan, setelah selesai pemutakhiran data pemilu pada rapat pleno, tingkat PPS akan dilanjutkan rekapitulasi daftar pemilih tingkat PPK yang dijadwalkan pada 1-2 April 2023.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya semua warga yang memiliki KTP el di Provinsi Kepri, sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri, masukkan dalam daftar pemilih.

Baca juga: Mata Lokal Corner, Bawaslu dan KPU Kepri Benarkan Ada Joki Pantarlih Pemilu 2024

"Sepanjang memenuhi syarat tidak akan dicoret. Termasuk, warga yang rumahnya sudah tergusur,"kata Priyo.

Dia juga mengatakan, KPU Kepri tetap berusaha agar setiap warga Kepri yang memiliki KPT el yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di Kepri, tidak kehilangan hak suaranya.

"Tentunya kami berharap warga yang bersangkutan segera atau sudah mengurus perubahan alamat di KTP-el sesuai alamat domisili saat ini," kata Priyo.

Dia mengatakan, untuk warga yang tinggal tidak sesuai alamat di KTP, masih bisa melakukan perubahan alamat dan perubahan tersebut diberitahukan ke petugas, agar dilakukan perubahan dan dimasukkan dalam daftar pemilih di alamat tinggal sesuai KTP.

Sementara mengenai kekosongan blangko KTP yang membuat warga enggan mengurus perpindahan alamat, Priyo mengatakan hal tersebut tidak menjadi persoalan.

"Bukti pengurusan perpindahan alamat sudah cukup. Hal itu dilaporkan kepada petugas pantarlih dan antinya akan dimasukkan ke dalam pemilih hasil perbaikan,"kata Priyo.

Dia juga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder, untuk membantu admistrasi kependudukan untuk mempermudah pemdataan daftar pemilih di Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved