Kamis, 11 Juni 2026

PEMILU 2024

Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna

Dari 20 anggota DPRD Natuna terpilih hasil Pemilu 2024, baru 7 orang yang serahkan tanda terima LHKPN-nya ke KPU Natuna. Selebihnya belum ada

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Potret Kantor KPU Natuna. Anggota KPU Natuna Divisi Penyelenggaraan, Raja Devi sebut dari 20 anggota dewan terpilih, baru 7 orang anggota dewan terpilih yang melaporkan LHKPN-nya ke KPU Natuna 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna terpilih telah menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Natuna.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Natuna Divisi Penyelenggaraan, Raja Devi.

"Sampai saat ini yang sudah melaporkan dari 20 anggota dewan terpilih, baru 7 orang anggota dewan terpilih yang melaporkan LHKPN," katanya, Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan, anggota DPRD Natuna terpilih itu akan dilantik pada 2 September 2024. Dengan begitu, penyerahan bukti LHKPN harus diberikan 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.

Baca juga: Empat Parpol di Bintan Sudah Serahkan LHKPN, Sisanya Ditunggu Sampai 12 Agustus 2024

"Jika ditarik 21 hari, kalau tidak salah paling lambat 12 Agustus 2024 penyerahan terakhirnya," terangnya.

Ia melanjutkan, LHKPN ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi memang wajib dilaporkan ke KPK, dan tanda terimanya diserahkan ke KPU Natuna.

Apabila hingga 12 Agustus 2024 Anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN ke KPU, pihaknya tidak akan mengajukan nama anggota DPRD terpilih ke Bupati Natuna.

"Jadi yang melantik bukan dari kita, cuma ada syarat di PKPU itu kita akan menyampaikan nama calon terpilih ke Bupati Natuna melalui Sekwan DPRD Natuna. Tapi jika mereka belum menyerahkan, nama-namanya yang tidak menyerahkan tidak akan kita kirimkan ke Bupati melalui Sekwan,” ungkapnya.

Devi menambahkan, terkait ini pihaknya sudah menyurati dan memberitahu batas akhir penyerahan bukti LHKPN kepada anggota DPRD Natuna terpilih.

Sebelumnya, pihaknya punya rencana untuk mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai, dan mengundang Sekwan pada Jumat (19/7/2024). Dalam rakor itu akan ditekan lagi agar para anggota dewan terpilih segera menyerahkan LHKPN-nya.

Baca juga: DPRD Batam Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Ketua KPU Sebut Sampai Sekarang Belum Ada yang Lapor

“Tapi untuk sementara ditunda dulu karena ada halangan, dan rencananya kita akan adakan Senin (22/7/2024) nanti,” terangnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa anggota DPRD terpilih yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, namun belum ada tanda terima untuk diserahkan ke KPU Natuna.

Namun informasi terkait hal ini bukan hanya terjadi di Natuna, tetapi secara Nasional.

"Mungkin karena penyerahan di seluruh Indonesia, dan KPK juga betul-betul meneliti, baru mereka terima dan itu yang biasa membuat lama,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved