Oknum Guru Terlibat Investasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp 8 Miliar

Bupati mengambil langkah tegas terkait oknum guru berstatus ASN terlibat investasi bodong hingga Rp 8 miliar.

ist
Oknum Guru Terlibat Investasi Bodong Rugikan Nasabah hingga Rp 8 Miliar. Bupati mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN berumur 42 tahun itu. Foto ilustrasi. 

YOGYAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Oknum guru terlibat investasi bodong jadi perhatian Bupati Gunungkidul, Yogyakarta.

Bagaimana tidak, oknum guru terlibat investasi bodong itu diketahui merugikan korbannya hingga Rp 8 miliar.

Bupati Gunungkidul mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum guru terlibat investasi bodong itu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengungkap oknum guru terlibat investasi bodong berinisial Ap (42).

Ia bertugas di Kapanewon Tanjungsari.

Yang bersangkutan terlibat investasi bodong dan sudah divonis oleh pengadilan selama lebih dari dua tahun.

Menurut dia, sebenarnya jika divonis dua tahun penjara sesuai aturan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu jika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.

Untuk itu, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.

Dalam keputusan disebutkan, AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.

"Ini masih ada oknum-oknum tertentu ini di Gunungkidul ada yang melakukan. Hari ini salah satunya kita pecat ada satu orang ASN kita. Sekali lagi dengan sangat terpaksa saya lakukan pemecatan," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sering memberikan arahan agar ASN profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat.

Dengan demikian, penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan, dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

"Untuk datanya di BKKPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)," kata Sunaryanta.

Polisi sebelumnya menangkap Ap (41), oknum guru terlibat investasi bodong atas dugaan kasus penipuan dalam bentuk investasi uang digital kripto.

Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved