Oknum Guru Terlibat Investasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp 8 Miliar
Bupati mengambil langkah tegas terkait oknum guru berstatus ASN terlibat investasi bodong hingga Rp 8 miliar.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sembilan orang yang mengaku menjadi korban AP dengan modus trading uang digital jenis kripto.
Penjualan tersebut menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) pada bulan Desember 2021.
Saat polisi melakukan pendalaman, ternyata pemilik atau leader bisnis investasi dimiliki VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten.
VS diketahui sudah diamankan di oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah Februari 2022.
"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Edi dalam Jumpa Pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).
"AP merupakan PNS berprofesi sebagai guru SD, dan saat ini sudah ditahan di rutan Polres Gunungkidul." kata dia.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, janji 5 persen keuntungan setiap minggunya tidak ditepati sehingga sejumlah korban memutuskan untuk melaporkan AP ke polisi.
Adapun korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, sembilan di antaranya melapor ke aparat, dengan kerugian yang timbul mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Modal yang disetorkan para korban sebagian juga berasal dari hasil pinjaman orang terdekat.
"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai kebutuhan pribadi," ungkap Mahardian.
Dari pelaku, polisi mengamankan bukti transfer, gawai, dan rekapan anggota.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.