BATAM TERKINI

DUA Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Batam Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang

Dua pria pelaku penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang Batam.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TribunBatam.id/Dok Humas Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (28/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman calon pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Selasa (28/3/2023).

Dalam kasus ini, dua pria telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial R (44) dan ISP (35), dengan tugas yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman PMI di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lapangan.

Di pelabuhan tersebut, didapati seorang calon PMI yang siap berangkat bersama satu pengurusnya, sehingga langsung diamankan.

"Kemarin kami gagalkan proses pengiriman PMI ilegal. Di pelabuhan diamankan dua orang, masing-masing satu PMI dan satu pengurus yang saat ini jadi tersangka," sebut Budi, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: PMI Ilegal di Batam, Polsek KKP Tangkap Pria Hendak Kirim Dua Korban ke Malaysia

Tidak berhenti sampai di situ, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, satu tersangka lainnya juga ditangkap.

"Kedua pelaku itu memiliki peran atau tugas masing-masing," kata Budi.

Tersangka R, bertugas merekrut dari daerah asal di Banten. Kemudian, memfasilitasi pengurusan paspor, tiket pesawat dan mengantar calon PMI hingga ke Malaysia.

Sementara itu ISP, berperan menjemput calon PMI dari tempat penampungan sementara dan membawa ke pelabuhan, termasuk mengurus tiket kapal untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Selain pelaku dan korban, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, diantaranya paspor milik R dan korban, uang tunai 200 Ringgit Malaysia dan rupiah sebanyak Rp 2,4 juta.

Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BP 1076 FR yang digunakan untuk membawa calon PMI ke pelabuhan juga diamankan sebagai barang bukti.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 81 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.

" Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kami informasikan perkembangannya, jika semuanya sudah siap," ujar Budi. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng).

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved