BATAM TERKINI

PMI Ilegal di Batam, Polsek KKP Tangkap Pria Hendak Kirim Dua Korban ke Malaysia

Polsek KKP Batam menangkap seorang tersangka kasus PMI ilegal di Batam setelah di Pelabuhan Harbour Bay setelah menjemput dua korbannya...

|
Dok.Polsek KKP Batam
PMI ILEGAL DI BATAM - Tersangka PMI ilegal di Batam ungkap kasus Polsek KKP, BS. Polisi menangkapnya di Pelabuhan Harbour Bay saat hendak mengirim dua calon TKI ilegal, Sabtu (18/3/2023)... 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus PMI ilegal di Batam atau Pekerja Migran Ilegal masih saja ditemukan.

Ungkap kasus KKP Batam terkait PMI ilegal di Batam ini misalnya.

Mereka menangkap seorang pria berinisial BS.

Ia duga hendak menyelundupkan dua orang pria asal Surabaya ke negeri jiran Malaysia via Pelabuhan Harbour Bay.

Upaya pengiriman PMI ilegal di Batam ini berhasil digagalkan pada Sabtu (18/3/2023).

Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan menjelaskan, penggagalan upaya pengiriman PMI non prosedural ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya rencana keberangkatan dua korban ke Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay.

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Batam, Dua Tersangka Mengaku Jadi Agen Travel Wisata

Dua korban dijemput oleh BS di Bandara Hang Nadim dan langsung dibawa ke Pelabuhan Harbourbay Batam.

"Dua korban ini baru tiba dari Jakarta. Dijemput terduga pelaku ini di Bandara dan langsung menuju Harbourbay. Mereka kami amankan saat terduga pelaku memberikan tiket feri tujuan Johor Bahru Malaysia," ujar Kapolsek KKP Batam, Selasa (21/3/2023) sore.

Dari tangan terduga pelaku dan dua korban, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua paspor KTP milik kedua korban.

Kemudian dua lembar pas pelabuhan penumpang, dua lembar tiket dan boarding pass dan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan terduga pelaku untuk menjemput kedua calon PMI ilegal di Batam.

Atas penangkapan ini, Polsek KKP Batam telah berkoordinasi dengan BP2MI serta mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke JPU.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ungkap Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Batam, Korban Anak-anak

Atas penangkapan kasus ini, Kapolsek tidak henti untuk menghimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved