SYAMSUL BAHRUM DIPERIKSA KPK

VIDEO KPK di Batam Periksa Syamsul Bahrum di Polresta Barelang

KPK di Batam memeriksa Syamsul Bahrum seorang pejabat Kepri di Polresta Barelang, Rabu (29/3/2023).

|

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK di Batam memanggil seorang pejabat di Kepri, Syamsul Bahrum.

Pemeriksaan Syamsul Bahrum oleh tim penyidik KPK di Batam ini dilakukan di ruang unit V Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (29/3/2023) siang.

Dia terlihat bingung saat datang ke Polresta Barelang dan sempat masuk ke ruang penyidik reskrim unit V.

"Ruangan unit V dimana ya," tanyanya kepada seorang penyidik yang melintas.

Syamsul Bahrum pun mengungkap alasannya datang ke Polresta Barelang.

Baca juga: BREAKING NEWS, Syamsul Bahrum Diperiksa KPK di Polresta Barelang Batam

"Saya datang kesini terkait BP yang di Tanjungpinang," sebut Syamsul Bahrum lagi.

Dia pun kemudian diarahkan ke ruang unit V.

Hanya beberapa menit di dalam ruangan, kemudian Syamsul Bahrum kembali berpindah ke ruangan.

Ia didampingi dua orang menuju lantai dua Polresta Barelang. Tanpa banyak kata, Syamsul Bahrum banyak diam sambil berlalu.

Pemeriksaan Syamsul Bahrum oleh tim KPK di Batam tepatnya di Polresta Barelang merupakan rangkaian dari kedatangan tim KPK ke Kepri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengumumkan jika tim KPK menggeledah paksa rumah salah seorang warga di Tanjungpinang terkait perkara ini, Senin (27/3).

Baca juga: VIDEO KPK Geledah Kantor BP di Tanjungpinang, Bawa Dokumen Satu Koper

Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota cukai pada kawasan perdagangan bebas.

Namun, KPK belum memberikan nama atau inisial yang dimaksud.

Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.

Antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Ali Fikri sebelumnya menyebut jika penyidik KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BP di Tanjungpinang, Ini Kondisi di Kantor BP Bintan

Akibat perbuatan itu, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

Kemudian Selasa (28/3), tim penyidik KPK menggeledah kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah.

Dari penggeledahan sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB, tim membawa koper besar yang diduga berisi sejumlah dokumen.

Kepala BP Bintan Kawasan Tanjungpinang, Mohd Iksan Famsuri mengungkap jika penggeledahan KPK pada kantor yang dipimpinnya sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BP di Tanjungpinang, Ini Kondisi di Kantor BP Bintan

Sedikitnya ada tiga ruangan yang digeledah tim penyidik KPK di kantor BP Bintan Kawasan Tanjungpinang.

Semua ruangan yang digeledah tim penyidik KPK itu merupakan tempat menyimpan arsip.

Ia membeberkan jika arsip yang disita oleh tim penyidik KPK ialah kuota rokok tahun 2016 sampai 2019.

"Saya hanya bisa memberikan pernyataan itu saja. Arsip yang disita tahun 2016 sampai 2019. Arsip kouta rokok," ungkapnya, Selasa (28/03/2023).(TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved