BATAM TERKINI

DAFTAR 6 Potensi Maladministrasi saat Proses PPDB 2023 Menurut Ombudsman Kepri

Ombudsman Kepri mengungkapkan daftar potensi maladministrasi dalam proses PPDB 2023 yang didasarkan hasil pengawasan tahun sebelumnya.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Ombdusman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi pengawasan dan percepatan bersama seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) dan unsur pendidikan dari Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Kepri, Rabu (29/3/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombdusman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi pengawasan dan percepatan bersama seluruh Dinas Pendidikan (Disdik) dan unsur pendidikan dari Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Kepri, Rabu (29/3/2023).

Rapat ombdusman RI Kepri bersama Disdik dan Kemenag se-Kepri digelar berkaitan dengan jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Rapat bersama tersebut digelar secara daring. 

Pihak Ombdusman RI Kepri menggelar rapat tersebut dalam mencegah terjadinya unsur maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Kepri 2023. 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari mengatakan, pihaknya tidak menampik masih terdapat permasalahan di beberapa tempat  khususnya di sekolah-sekolah favorit dalam pelaksanaan PPDB.

“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait Rombel. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi, agar tidak ada lagi maladministrasi,” kata Lagat menjelaskan seputar rapat bersama, Kamis (30/3/2023).

Ombudsman menyajikan dua paparan terkait evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan di tahun 2023.

Materi pertama berjudul “Keniscayaan PPDB Berintegritas Tanpa Penyimpangan” yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Dalam materi itu, diungkap potensi-potensi maladministrasi (penyimpangan) pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023 yang merupakan hasil pegawasan yang pada tahun sebelumnya.

Baca juga: THR Pegawai Honorer Pemko Batam Dibayar 5 Hari Menjelang Lebaran

Terdapat 6 potensi maladministrasi di antaranya:

1. Penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan

2. Sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa

3. Sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, di mana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan

4. Kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa

5. Pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved