Kamis, 30 April 2026

Polisi hingga Pejabat Imigrasi Batam Jadi Narasumber Bahas Pengiriman PMI Ilegal

Tribun Batam Podcast hadir dengan tema “Pengiriman PMI Ilegal, Siapa yang Dirugikan?, Rabu (29/3). Berikut wawancara eksklusifnya

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
screenshot youtube Tribun Batam
Tribun Batam Podcast edisi Rabu (29/3/2023) menghadirkan tiga orang narasumber membahas terkait PMI ilegal 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hingga kini tidak pernah tuntas.

Di satu sisi negara berusaha memulangkan PMI ilegal dari negeri jiran.

Namun di sisi lain pengiriman PMI secara tidak resmi masih terus dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia.

Setiap tahun ratusan jenazah dipulangkan dalam peti mati. Namun nyaris setiap bulan juga warga Indonesia nekat bekerja di luar negeri.

Melihat kasus yang tidak pernah ada habisnya tersebut, siapakah yang patut disalahkan?

Kali ini Tribun Batam dalam program Tribun Podcast (TRIPOD), Rabu (29/3/2023) mengupas tuntas seperti apa mekanisme yang terjadi terhadap PMI, dipandu oleh Sihat Manalu sebagai host dari Tribun Batam (TB).

Baca juga: Kepala BP2MI Datangi Polda Kepri di Batam, Bahas Pemberantasan Kasus PMI Ilegal

Ada tiga orang narasumber yang hadir. Mereka yakni Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan (JP), kedua ada Tenaga Fungsional Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Batam Yusbawati (Y), dan terakhir narasumber dari Kasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Muh Ikbal Bangsawan (IB).

Berikut wawancara eksklusif bersama tiga orang narasumber membahas tema “Pengiriman PMI Ilegal, Siapa yang Dirugikan?

TB : Melihat fenomena yang terjadi, seperti apa prosedur pengiriman PMI ilegal ini? Kalau mungkin prosedurnya ringan, mungkin dan lebih dipahami masyarakat bisa jadi tidak akan banyak yang melakukan perjalanan secara ilegal dan bekerja secara ilegal bahkan sampai taruhan nyawa.

Y : Baik kita akan coba melihat tentang potret pekerja migran di Kota Batam. Data kita di tahun 2020 itu terdata 366 warga Batam yang bekerja ke luar negeri melalui penyalur.

Bidang kerjanya ada yang formal maupun informal. Di mana mungkin bisa kami sampaikan setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana pekerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah, jadi calon pekerja itu harus terdaftar, di sini negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap calon pekerja imigran ini.

Jadi yang ditangani oleh Disnaker saat ini adalah tenaga kerja yang sesuai prosedur. Mereka bisa berangkat secara perorangan sebagai tenaga ahli dan bisa juga diberangkatkan oleh pemerintah dan perusahaan penempatan.

Baca juga: DUA Pelaku Pengiriman PMI Ilegal dari Batam Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang

Semua dokumen yang harus disiapkan itu seperti usia di atas 18 tahun, memiliki e-KTP, punya kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di dalam jaminan tenaga kerja sosial.

TB : Baik bu Yusbawati atas penjelasannya. Tadi dikatakan ada yang berangkat mandiri dan harus punya paspor, mungkin bisa dijelaskan dari pihak Imigrasi seperti apa mekanismenya?

IB : Terkait penerbitan dokumen perjalanan di sini kita sama - sama tahu untuk proses pembuatan paspor selagi dia warga negara Indonesia tidak melakukan tindak pidana itu berhak untuk memiliki.

Jika ada yang membuat paspor untuk bekerja kita akan arahkan ke Disnaker atau BP2MI yang di mana nanti surat pengantar berupa rekom dan ada persyaratan tambahan seperti rekomendasi pembuatan paspor dari Disnaker.

TB : Namun saat ini masih sering kita lihat bahwa mereka itu hanya mengandalkan paspor dan berani berangkat ke luar negeri tanpa rekomendasi dari Disnaker. Bagaimana tanggapan Pak Kapolsek terhadap PMI ilegal yang berangkat melalui calo?

JP : Sebelumnya kita akan beritahu mengenai pengungkapan di tahun 2022 itu kita ada terbitkan laporan polisi, tersangkanya lumayan banyak. Ada 16 tersangka salah satunya perempuan.

Dari 2022 itu korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 25 orang. Kemudian di tahun 2023 dari Januari - Maret ini kita sudah terima empat laporan polisi dengan total korban 14.

Di antaranya tiga orang anak di bawah umur. Dari empat laporan polisi ini ada delapan tersangka yang kita amankan. Seperti apa modus operandi dari pelaku memberangkatkan mereka yang pertama, adalah iming - iming dapat pekerjaan di sana, kedua dijanjikan gaji, berikutnya adalah kebutuhan bagi si korban.

Dalam hasil pengungkapan kami secara persyaratan di paspor sudah lengkap mungkin dipandu oleh calo. Kemudian si calo ini menentukan uang, rata - rata dari pengungkapan kami itu Rp 8 - Rp 12 juta.

TB : Apakah kasus ini ada pidananya atau seperti apa?

JP : Sebagaimana kami sampaikan tentang calo atau orang yang memberangkatkan inilah yang kami sebut dengan pelaku. Mulai dari perekrut, orang yang memberangkatkan dari kampung, orang yang menjemput ke bandara, kemudian menampung sekaligus menyeberangkan ke Malaysia.

Ini adalah suatu rangkaian peristiwa pidana dan orang-orang yang berperan ini adalah pelakunya.

TB : Untuk mengurus dokumen resmi ini sampai jadi semua mereka memilih calo meski harganya mahal, bagaimana tanggapan dari Disnaker?

Y : Terkait keberangkatan resmi dari segi pembiayaan cukup murah. Perusahaan harus dapat izin untuk merekrut di Indonesia dan kita bisa mengecek jumlah job ordernya.

TB : Saat ini banyak kita lihat penempatan pengiriman dari Batam ternyata di sana banyak yang jadi operator. Apakah mereka berangkat lewat perusahaan yang terdaftar di Disnaker atau masuk secara ilegal tadi?

Y : Untuk yang di Myanmar kita Disnaker Batam tidak ada beri rekomendasi. Mungkin macam - macam modus mereka berangkat melalui yayasan atau apa gitu ya.


(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved