Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Satu Tersangka Residivis, Kemenag Ungkap Modusnya

Fakta mencengangkan terungkap dari kasus penipuan jemaah umrah yang menjerat satu tersangka residivis. Kerugian mencapai Rp 100 miliar.

TribunBatam.id via Instagram/ patunabandungutara
Ilustrasi Kasus Penipuan Jemaah Umrah - Polisi menangkap tiga tersangka kasus penipuan jemaah umrah yang merugikan sejumlah warga hingga Rp 100 miliar. Satu tersangka bahkan berstatus residivis. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus penipuan jemaah umrah kini menjadi atensi penyidik Polda Metro Jaya bahkan Kemenag.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila.

Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Libatkan WN Taiwan, Korban Dosen Perguruan Tinggi

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Mahfudz diketahui juga pernah melakukan kasus penipuan serupa pada 2016, tetapi dengan PT yang berbeda, yakni PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Mahfudz ditangkap polisi pada Selasa (31/5/2016) karena melakukan penipuan kepada calon jemaah umrah yang mendaftarkan diri di PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel.

Pada kasus penipuan jemaah umrah saat itu, Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, antara Rp 13,5 juta sampai dengan Rp 19,5 juta.

Para calon jemaah dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015 sampai dengan Februari 2016.

Namun, sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sadar telah ditipu, para calon jemaah langsung melaporkan Mahfudz kepada polisi.

Baca juga: Pemkab Anambas Buka Paket Talangan Umrah bagi Pegawai Bekerja sama dengan Travel

Setelah diselidiki, ternyata PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel tidak punya izin operasional pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama.

Menurut keterangan polisi, Mahfudz sudah menjanjikan pemberangkatan umrah sejak tahun 2009 dan 2014, tetapi sampai 2016 para jemaah tidak diberangkatkan.

Atas perbuatanya saat itu, Mahfudz dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hanya dihukum delapan bulan penjara Kasus penipuan perjalanan umrah pada 2016 membuat Mahfudz harus mendekam di penjara.

Namun, saat itu Mahfudz hanya dihukum delapan bulan penjara.

Setelah selesai menjalani hukuman, Mahfudz mengakuisisi PT Naila Safaah Wisata Mandiri dan kembali melakukan penipuan perjalanan umrah.

PT Naila itu ia akuisisi sejak tahun 2008 bahkan telah memiliki cabang.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga: UMRAH Teken MoU Bersama BSKLN Kemenlu RI dan Gelar FGD terkait Laut Natuna Utara

Uang dalam kasus penipuan jemaah umrah ini digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah, mobil dan tanah.

Polisi juga menyelidiki adanya dugaan pencucian uang, termasuk keterlibatan oknum maskapai dalam kasus penipuan jemaah umrah ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa fakta tersebut ditemukan di tengah proses penyidikan kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT Naila.

Pihak PT Naila diketahui sempat menawarkan kepada jemaah yang tertunda perjalanannya untuk mengaktifkan tiket pesawat hangus.

Para korban hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta.

"Modusnya tiket hangus itu bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang Rp 2,5 juta. Ini yang lagi diselidiki, kok bisa," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Penyidik menduga, praktik tersebut melibatkan pihak maskapai penerbangan, sehingga tiket pesawat jemaah bisa diaktifkan kembali dengan membayar sejumlah uang.

"Maka kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," kata Hengki.

Menurut Hengki, layanan pengaktifan tiket tersebut ditawarkan PT Naila kepada para jemaah yang ditelantarkan, dan sempat tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan umrah.

Dari hasil penyelidikan, para jemaah itu ternyata ditunda jadwal keberangkatannya dan harus menginap beberapa hari di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai. Tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," ungkap Hengki

KEMENAG Ungkap Modusnya

Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengungkap modus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dalam kasus penipuan jemaah umrah ini.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni menjelaskan bahwa para pelaku diduga menggunakan QR code palsu yang berisi data diri jemaah yang telah diberangkatkan sebelumnya.

"Bisa lolos itu karena bahwa QR code ini dipalsukan. Jadi mereka mencetaknya (kartu nama peserta umrah), tidak sesuai dengan data yang sudah diinput di dalam sistem," ujar Mujib kepada wartawan, dikutip Jumat (31/3/2023).

Sementara para jemaah yang diberangkatkan dan ditelantarkan di Arab Saudi, kata Mujib, tidak didaftarkan dalam sistem pencatatan peserta umrah di Kemenag RI.

Dengan demikian, identitas peserta yang tertera di kartu nama dengan data diri di dalam barcode tidak sesuai. Sebab, barcode tersebut merupakan duplikasi dari jemaah lain yang sudah selesai diberangkatkan umrah.

"Jadi dia mencetak QR Code yang sudah lama atau digandakan, baru kemudian ditempelkan foto jemaahnya. Sehingga tidak sesuai antara foto dengan data-data yang ada di dalam id card itu," ungkap Mujib.

Selain itu, Mujib mengakui ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dari Kementerian Agama saat proses verifikasi ulang para calon peserta umrah di setiap bandara.

Kondisi tersebut, lanjut Mujib, membuat tidak semua jemaah umrah diverifikasi ulang dengan pemindaian barcode.

Proses scan barcode hanya dilakukan petugas umrah terhadap tour leader atau perwakilan peserta secara acak.

"Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, yang kami lakukan adalah mengonfirmasi ulang tidak per jemaah. Jadi hanya tour leader-nya saja. Kami hanya memastikan saja bahwa jemaah yang berangkat sesuai yang direncanakan, jumlahnya sama. Kemudian maskapainya, sama kemudian ada tiketnya atau tidak visanya ada atau tidak. Jadi mohon maaf selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jemaah," pungkasnya. " ungkap Mujib.

ALASAN Belum Diberi Black List

Kementerian Agama (Kemenag) RI belum mem-blacklist PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang telah menipu ratusan jemaah umrah karena sempat berkomitmen memenuhi kewajiban.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, pihaknya sudah memberi peringatan pertama kepada PT Naila ketika kedapatan gagal memberangkatkan jemaah umrah pada September 2022.

Ketika itu, PT Naila pun berdalih akan memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan jemaah umrah yang menggunakan jasa perjalanannya.

"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Bersamaan dengan itu, kata Mujib, pihak PT Naila juga berjanji akan menyampaikan setiap progress keberangkatan jemaah umrah yang sebelumnya gagal.

Atas dasar itu, Kemenag RI pun mempercayai komitmen tersebut dan tak langsung menjatuhkan sanksi ataupun memasukan PT Naila ke daftar hitam.

Pertimbangan lain Kemenag tak langsung mem-blacklist PT Naila karena masih banyak para jemaah yang belum diberangkatkan.

"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," kata Mujib.

Setelah pemberian teguran pertama itu, PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya dan menjaring para calon jemaah.

Terungkap pula bahwa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Suci ditelantarkan hingga tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umrah.

"Ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," ungkap Mujib.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved