NATUNA TERKINI

Perusahaan di Natuna Diminta Bayar THR Karyawan, Pemkab segera Keluarkan Edaran

Disnakertrans Natuna segera edarkan surat edaran Pemkab agar perusahaan di Natuna membayar THR keagamaan kepada karyawannya

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini. Foto diambil beberapa waktu lalu. Hussyaini meminta perusahaan di Natuna membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau kepada seluruh perusahaan di Natuna untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan.

Kepala Disnakertrans Natuna, Hussyaini mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait Penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan THR.

"Dalam edaran yang kami terima semua jelas seperti apa mekanisme pemberian dan besaran nya," kata Hussyaini kepada Tribun Batam, Jumat (31/3/2023).

Hussyaini melanjutkan, kini pihaknya tengah menindaklanjuti edaran tersebut dan nantinya akan diedarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna.

"Saat ini suratnya masih dibuat, jika sudah ditandatangani Pak Sekda segera kami edarkan," tuturnya.

Baca juga: PTT di Pemko Tanjungpinang Dapat THR Lebaran 2023 Senilai Rp 800 Ribu per Orang

Adapun mekanisme pemberian THR keagamaan menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai berikut:

  • THR keagamaan diberikan kepada:

- pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Bupati Anambas Minta Perusahaan Berikan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

  • Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

- bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

- bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Untuk informasi selengkapnya, dapat melihat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved