Sabtu, 2 Mei 2026

KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Tanpa Keluar Rumah Lewat Aplikasi Tokopedia

Simak cara melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus keluar rumah melalui aplikasi Tokopedia.

Tayang: | Diperbarui:
tokopedia.com
Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lewat aplikasi Tokopedia. 

TRIBUNBATAM.id - Pajak Bumi dan Bangunan atau sering disingkat sebagai PBB menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

PBB merupakan pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan baik perorangan maupun badan.

Masyarakat pun kini tak perlu bingung dan repot jika ingin membayar PBB tanpa keluar rumah.

Melansir tokopedia.com, aplikasi e-comerce itu menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat membayar PBB-nya secara online.

Selain membayar PBB secara online, para pengguna Tokopedia juga bisa mengecek jumlah tagihan PBB untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB melalui Tokopedia.

Baca juga: Cara Bayar PBB Online Melalui Shopee dan Bukalapak dengan Mudah

Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB secara Online Melalui KlikIndomaret dan Indomaret

Cara Bayar PBB Lewat Tokopedia

  1. Unduh aplikasi Tokopedia di Google Play Store atau App Store.
  2. Kunjungi laman Tokopedia dan klik pada opsi Lihat Semua.
  3. Setelah muncul menu Pajak, klik Pajak PBB.
  4. Masukkan data provinsi dan kota/kabupaten tempat objek pajak terdaftar.
  5. Masukkan tahun pembayaran PBB dan Nomor Objek Pajak (NOP)
  6. Rincian akan muncul secara otomatis jika nomor kontrak yang dimasukan sudah benar.
  7. Klik opsi Bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  8. Pembayaran PBB melalui Tokopedia dapat dilakukan degan cara transfer bank BCA, BRI, MANDIRI, BNI, dan CIMB Niaga, atau dengan menggunakan dompet digital seperti OVO dan GoPay.

  9. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Sebelum melakukan pembayaran PBB melalui Tokopedia, perlu diperhatikan beberapa syarat dan ketentuan di bawah ini.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Tagihan PBB secara Online via Aplikasi OVO

Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat Pakai Fitur Sukha di Aplikasi Livin by Mandiri

Syarat dan Ketentuan Bayar PBB Lewat Tokopedia

  1. Pembayaran PBB di Tokopedia bisa dilakukan untuk pengguna yang sudah memiliki akun Tokopedia dan sudah melakukan verifikasi nomor handphone.
  2. Pembayaran PBB yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen (Dua persen) per bulan dari total pokok tagihan. Ketentuan denda ini berlaku untuk semua wilayah Pajak.
  3. Tokopedia akan melakukan ganti rugi atas transaksi yang terkena denda dengan ketentuan sebagai berikut: Tokopedia akan membayarkan ganti rugi atas denda sebesar 2.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved