PUBLIC SERVICE

Cara Praktis Bayar Tagihan PBB secara Online via Aplikasi OVO

Dengan membayar online, Anta tidak perlu repot-repot antri di bank atau loket pembayaran yang ditunjuk untuk membayar PBB.

OVO
APLIKASI - Cara bayar tagihan PBB bisa dilakukan lewat OVO. FOTO: ILUSTRASI logo OVO 

TRIBUNBATAM.id - Membayar tagihan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewajiban pemiik tanah maupun properti setiap tahun.

Cara membayarnya bisa melalui bank atau instansi terkait.

Namun yang lebih mudah tentu saja secara online bisa melalui aplikasi dompet digital seperti OVO.

Dengan membayar online, Anta tidak perlu repot-repot antri di bank atau loket pembayaran yang ditunjuk untuk membayar PBB.

Penasaran bagaimana cara membayar PBB melalui aplikasi OVO.

Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB Tanpa Keluar Rumah via m-Banking BRI, BNI, Mandiri dan BCA

Baca juga: Bayar PBB Lewat bank BJB Semakin Mudah, Tak Perlu Antre Cukup Lewat Handphone

Simak tahapannya seperti dikutip dari momsmoney.id berikut ini:

Cara membayar PBB online lewat aplikasi OVO

  • Buka aplikasi OVO pada HP Anda dan masukan security code.
  • Pada halaman pertama Anda akan bisa langsung menemukan menu Pajak PBB.
  • Pilih menu Pajak PBB, kemudian pilih Kabupaten sesuai dengan PBB yang akan Anda bayar. 
  • Masukkan Nomor Objek Pajak
  • Masukkan Tahun Pajak 
  • Kemudian Lanjut ke Pembayaran, dan akan ada detail tagihan PBB Anda. 
  • Kemudian pilih Konfirmasi. 
  • Metode pembayaran dapat dilakukan menggunakan OVO Cash. 
  • Kemudian pilih Bayar
  • Anda bisa melihat bukti bayar melalui menu History di halaman awal OVO.

Baca juga: Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya

Baca juga: Bisnis Menguntungkan, Begini Cara Daftar Jadi Agen Pegadaian dengan Mudah

Kemudian, pilih Favoritkan untuk memudahkan transaksi Anda selanjutnya. 

Tapi, pembayaran PBB online lewat OVO hanya bisa dilakukan untuk PBB di daerah tertentu.

Misalnya, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatra Utara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved