BATAM TERKINI

Jika Penjualan Barang Bekas Dilarang, Ribuan Warga Batam Terancam Menganggur

Ribuan orang di Batam terancam kehilangan penghasilan jika penjualan barang bekas impor dilarang masuk Indonesia.

|
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga membeli baju bekas di Pasar Seken Jodoh, Batuampar, Batam, Senin (3/4/2023). Kementrian perdagangan memberikan waktu bagi pengecer barang bekas untuk menjual dagangannya hingga lebaran sebelum melakukan teguran. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penjual barang seken impor mulai dari baju, perabotan rumah tangga, elektronik, hingga perlengkapan kantor sangat mudah ditemukan di Batam.

Bahkan hampir di seluruh penjuru di Kota Batam ada Pasar Seken.

"Jadi pasar seken di Batam ini bukan hal baru, bahkan saat ini ribuan warga Batam menggantungkan hidup dari jualan seken di Pasar Seken yang ada di Batam," kata Tumbur Hutasoit, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (3/4/2023).

Tumbur Hutasoit yang duduk di Kantor DPRD Kota Batam, dari Daerah Pemilihan (Dapil)  Batuaji tersebut mencontohkan, pasar Seken terbesar di Kota Batam dan sudah dikenal di Indonesia yakni Pasar Seken Aviari.

"Jadi kalau bicara seken, pusatnya di Batuaji," kata Tumbur.

Tumbur mengatakan, pemerintah pusat harus melihat kondisi di Batam, dalam mengeluarkan kebijakan.

"Kita sangat sependapat dengan adanya larangan untuk mengedarkan barang seken di Indonesia, karena bisa mematikan priduksi lokal. Tetapi lebih bagus juga dibuatkan regulasi, agar semua bisa terawasi," kata Tumbur.

Dia mengatakan bisa dilihat di Pasar Aviairi Kota Batam, barang apapun yang dibutuhkan ada di pasar tersebut dan semuanya seken.

Bahkan saat ini hampir di seluruh penjuru Kota Batam ada pasar tumpah yang dikenal dengan pasar kagat dan di pasar ini pasti banyak pedagang seken.

Baca juga: Pedagang Balpres di Batam Diberi Waktu hingga Lebaran Jual Barang Terlanjur Dibeli

"Jadi jika pemerintah mau menghentikan peredaran Pasar Seken di Batam, maka ribuan warga Batam, akan kehilangan pekerjaan," kata Tumbur.

Tumbur mengharapkan pemerintah membuat regulasi masuknya barang seken ke Indonesia khususnya Batam.

"Jadi jika ada regulasi, jelas pajaknya ada, pedagang tidak was-was dan ada payung hukumnya," kata Tumbur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, saat melakukan pemusnahan Balpres bersama Beacukai dan Polda kepri di Batam, mengatakan, ballpres yang sudah beredar ke pedagang akan dibiarkan dulu dijual hingga habis.

"Kalau yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis dan kite lihat sampai lebaran ini," sebutnya sebelum pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Batam.

Jika barang sudah habis mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved