PEMUSNAHAN PAKAIAN BEKAS DI BATAM

Pedagang Balpres di Batam Diberi Waktu hingga Lebaran Jual Barang Terlanjur Dibeli

Pemerintah akan memberikan waktu hingga Lebaran bagi pedagang yang sudah terlanjur menjual pakaian bekas di Batam.

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Bea dan Cukai Batam melakukan pemusnahan hasil tangkapan sejak tahun 2018-2022. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Walaupun barang bekas hasil tangkapan dimusnahkan, namun sejumlah barang masih beredar bebas di Batam.

Hal ini pastinya menjadi rahasia umum, terlebih Batam merupakan kawasan yang identik dengan barang-barang bekas dari luar negeri.

Menteri Perdagangan yang diwakili oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam kesempatan tersebut mengatakan, untuk yang sudah beredar ke pedagang akan dibiarkan dulu dijual hingga habis.

"Kalau yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis dan kite lihat sampai setelah Lebaran ini," sebutnya sebelum pemusnahan berlangsung di Desa Air Cargo, Batam, Senin (3/4/2023).

Menurutnya itu sudah sesuai dengan arahan pak Menteri. 

Maka dari itu, ia melihat dulu sejauh mana situasi menjelang Lebaran ini.

Nantinya jika barang sudah habis mereka akan melakukan peneguran kepada pihak-pihak pengecer agar tidak lagi menjual barang tersebut.

"Nanti berupa teguran saja, tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis," sebutnya.

Baca juga: BALPRES Banjiri Batam, Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Masukkan Barang ke Indonesia

Sementara itu Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam kesempatan ini mengatakan, penindakan ini berkat kerjasama aparat dan tim gabungan yang ada di Batam.

Mereka menyebut akan konsisten dan dalam hal penindakan ini tidak akan bisa kerja sendiri.

"Kami akan bersinergi dengan sejumlah teman-teman penegak hukum, karena kita tidak bisa bekerja sendiri," sebutnya.

Tujuan ini semua tentunya sudah sangat jelas, seperti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo dengan alasan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dan meningkatkan nilai-nilai UMKM di Indonesia.

Banjiri Batam

Bea dan Cukai Batam melakukan pemusnahan hasil tangkapan sejak tahun 2018 hingga 2022.

Setidaknya Ada 5.000 koli yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved