Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio, Jonathan Minta Doa Warga
Ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satrio mengungkap kondisi putranya yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jonathan mengatakan bahwa kondisi D pada hari ke-42 usai kasus penganiayaan terbagi atas dua hal.
"Kesadaran kuantitatif sudah sangat baik, organ vital juga baik tidak ada masalah," tulis Jonathan, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Jerat Mario, Selebrasi Christiano Ronaldo Jadi Sorotan
Hal kedua, tulis Jonathan, kesadaran kualitatif (kognitif) D menurut tim dokter RS Mayapada masih butuh long run (jangka panjang).
Ini karena banyak sekali assesment (evaluasi) yang harus dilakukan baik secara fisik maupun psikis.
Oleh karena itu, pihak RS membutuhkan waktu untuk terapi D dengan protokol ketat dan home care observasi 6 bulan - 1 tahun.
"Saat ini D masih tetap di ICU dan terapi sudah memasuki latihan jalan. Karena kondisi fisiknya masih rentan, seperti jumat kemarin tiba2 demam tinggi sampai 38.4 derajat Celcius. Butuh doa dan dukungan sahabat dan temen-temen semua supaya bisa stabil," jelas Jonathan.
"Diffuse axonal injury adalah cedera otak sangat berat, kita boleh bersyukur atas pencapaian hari ini tapi tetap harus ikhlas," sambungnya.
Lebih lanjut, Jonathan memohon kepada masyarakat agar tetap mengirimkan doa kepada putranya.
(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Rekonstruksi-penganiayaan-berat-jerat-Mario-anak-eks-pejabat-pajak.jpg)