Pelaku Pembunuhan di Lampung Serahkan Diri ke Polisi Setelah Dibujuk Keluarga
Polisi membenarkan pelaku pembunuhan di Lampung menyerahkan diri setelah dibujuk oleh pihak keluarga.
LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan di Lampung bernama Awal ini menyerahkan diri ke polisi.
Langkah pelaku pembunuhan di Lampung menyerahkan diri ke polisi setelah pihak keluarga membujuknya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Warga Desa Merambung, Tanjung Raja, Lampung Utara berumur 45 tahun ini diketahui membunuh Siswanto yang masih memiliki hubungan keluarga.
Pembunuhan di Lampung itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023).
Jasad Siswanto ditemukan pertama kali ditemukan seorang warga bernama Yansor.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Istri di Lampung, Suami Terancam Hukuman Mati
Ketika itu saksi selesai bertani dari atas gunung di Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.
Saat melintas, dirinya melihat tubuh tergeletak di tengah jalan.
Yansor mendekati tubuh tersebut dilihatnya banyak lumuran darah.
Ia sempat bercerita tentang apa yang dilihatnya kepada istrinya, Anggraini.
Mereka mengetahui, jika sosok korban pembunuhan di Lampung tersebut diketahui bernama Siswanto
Selanjutnya Yansor melaporkan adanya penemuan mayat Siswanto.
Kemudian anggota menerima laporan langsung menuju lokasi.
Baca juga: Motif Pembunuhan Lansia di Kalsel, Kepala Korban Terdapat Luka Tembak
Siswanto (35), korban pembunuhan di Lampung merupakan warga dusun Bunut, Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.
Jasad korban pembunuhan di Lampung itu ditemukan dengan luka pada bagian perut dan punggung di jalan perkebunan kopi Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.
“Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Banjit. Anggota kemudian membawanya ke Polres Lampung Utara,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Syamsul Rizal, Minggu (2/4/2023).
Iptu Syamsul Rizal mengatakan, setelah menghabisi nyawa Siswanto, Awal sempat melarikan diri ke dearah Banjit, Way Kanan.
Selanjutnya keluarga tersangka berupaya membujuk agar menyerahkan diri ke kantor Polisi.
Sementara KBO Satreskrim Polres Lampung Utara IPTU Joko Susilo mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan di Lampung merupakan upaya anggota kepada keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
Upaya itu membuahkan hasil, tersangka menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando Pikir Pikir Divonis 20 Tahun Penjara
Pembunuhan di Lampung ini berawal ketika korban lebih dahulu pergi ke kebun kopi yang letaknya sekitar dua kilometer dari rumahnya.
Di tengah jalan, tetiba korban langsung mencekik leher tersangka lebih dahulu.
Akan tetapi, peristiwa tersebut sempat terhenti kemudian kembali terjadi percekcokan antar ipar itu.
Saat itulah, korban sempat mengeluarkan senjata tajam digunakan untuk menyerang tersangka.
Tersangka berusaha melawanan, dengan berakhir korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
“Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban,” katanya.
Baca juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Kian Marak dan Analisa Sosiolog Universitas Indonesia
Diduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban ingin membuka jalan melalui tanah milik tersangka.
Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan dikarenakan sudah ada jalan.
Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yang berisi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Subsider pasal 351 KUHP,” jelasnya.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Sumber: TribunLampung.co.id
Siasat Licik 2 Pelajar SMP Bunuh Waria di Lampung, Bikin Kodes Khusus sebelum Eksekusi |
![]() |
---|
Siska Maharani Teriak sebelum Dibunuh Buruh Bulog di Bandar Lampung, Memang Sering Tengkar |
![]() |
---|
Rumah Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Dibakar Warga, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Pegawai Koperasi di Lampung Dibunuh Nasabah Pakai Senar Pancing, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pandra Tewas Dibunuh Saat Nagih Uang Pinjaman Koperasi, Pelaku Tak Punya Uang Cicilan Rp 125.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.