Pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando Pikir Pikir Divonis 20 Tahun Penjara

Henry Hernando terpidana pembunuhan purnawirawan TNI pikir-pikir setelah hakim memvonisnya 20 tahun penjara.

TribunBatam.id via Kompas.com/M Elgana Mubarokah
PEMBUNUHAN PURNAWIRAWAN TNI - Henry Hernando saat mengikuti sidang vonis pembunuhan Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/3/2023). Ia pikir-pikir setelah mendapat vonis 20 tahun penjara. Vonis pembunuhan purnawirawan TNI itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Terpidana pembunuhan purnawirawan TNI, Henry Hernando pikir-pikir setelah majelis hakim PN Bale Bandung memvonisnya 20 tahun penjara.

Henry Hernando mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukum termasuk keluarganya setelah hakim memberi vonis dalam perkara pembunuhan purnawirawan TNI.

Ia mendengar vonis hakim dalam perkara pembunuhan purnawirawan TNI itu dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong melalui aplikasi zoom.

"Terkait putusan yang dibacakan saya akan berfikir-fikir dengan keluarga terkait vonis hukum," kata terdakwa.

Vonis perkara pembunuhan purnawirawan TNI itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Kian Marak dan Analisa Sosiolog Universitas Indonesia

Majelis hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepada terdakwa, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya saat membacakan dakwaan.

Sementara, pengacara korban, Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan purnawirawan TNI.

Ia mempertanyakan mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Padahal, tindakan terdakwa dari keterangan saksi, video CCTv.

Hingga rekontruksi sudah jelas bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia (terdakwa) lebih sadis dari Sambo. Dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu, terus korban sempet kabur masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," kata Muchtar.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Tanah Datar, Jasad Siswi SMP Terkubur di Dapur Rumah Warga

Muchtar mengaku, ia dan timnya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," terang dia.

Sebelumnya, terdakwa Hendry Hernando melakukan pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Jalan Ruko Ardiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved