Pembunuhan Purnawirawan TNI, Henry Hernando Pikir Pikir Divonis 20 Tahun Penjara
Henry Hernando terpidana pembunuhan purnawirawan TNI pikir-pikir setelah hakim memvonisnya 20 tahun penjara.
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Terpidana pembunuhan purnawirawan TNI, Henry Hernando pikir-pikir setelah majelis hakim PN Bale Bandung memvonisnya 20 tahun penjara.
Henry Hernando mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukum termasuk keluarganya setelah hakim memberi vonis dalam perkara pembunuhan purnawirawan TNI.
Ia mendengar vonis hakim dalam perkara pembunuhan purnawirawan TNI itu dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong melalui aplikasi zoom.
"Terkait putusan yang dibacakan saya akan berfikir-fikir dengan keluarga terkait vonis hukum," kata terdakwa.
Vonis perkara pembunuhan purnawirawan TNI itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vici Valentino, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Remaja Pelaku Pembunuhan Kian Marak dan Analisa Sosiolog Universitas Indonesia
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepada terdakwa, maka majelis memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," katanya saat membacakan dakwaan.
Sementara, pengacara korban, Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan purnawirawan TNI.
Ia mempertanyakan mengapa hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Padahal, tindakan terdakwa dari keterangan saksi, video CCTv.
Hingga rekontruksi sudah jelas bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Semuanya jelas, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilalui, dia (terdakwa) lebih sadis dari Sambo. Dalam hitungan detik sudah mendarat berkali-kali tusukan itu, terus korban sempet kabur masih dikejar juga, kenapa enggak hukuman mati," kata Muchtar.
Baca juga: Motif Pembunuhan di Tanah Datar, Jasad Siswi SMP Terkubur di Dapur Rumah Warga
Muchtar mengaku, ia dan timnya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Jelas, langkah kami selanjutnya akan melakukan banding, kami akan meminta keadilan seadil-adilnya," terang dia.
Sebelumnya, terdakwa Hendry Hernando melakukan pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Jalan Ruko Ardiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022) lalu.
Penembakan Diplomat Indonesia di Peru, DPR Desak Pengusutan Tuntas dan Segera Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam, Sopir Nissan GT-R Terekam CCTv Tak Langsung Berhenti di TKP |
![]() |
---|
Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Tanjungpinang VIRAL, Imran Selamatkan Diri Dengar Suara Keras |
![]() |
---|
Daftar 18 Produk Herbal dan Suplemen yang Dinyatakan BPOM Ilegal, Berbahaya untuk Jantung |
![]() |
---|
Angin Kencang di Bintan Rusak Sejumlah Rumah Warga, Sony dan Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.