Kamis, 28 Mei 2026

Sidang Haris Azhar dan Fatia, Massa di PN Jaktim Sindir Luhut Binsar Pandjaitan

Sidang Haris Azhar dan Fatia dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan digelar di PN Jaktim hari ini, Senin.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com/Tria Sutrisna
SIDANG HARIS AZHAR DAN FATIA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa perkara pencemaran nama baik yang menyeret Luhut Binsar Pandjaitan saat berada di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Sidang Haris Azhar dan Fatia digelar di PN Jaktim hari ini. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan digelar di PN Jaktim hari ini, Senin (3/4/2023).

Yang menarik, massa pembela dalam sidang Haris Azhar dan Fatia menyindir Luhut lewat lagu Tanjung Perak yang telah mereka modifikasi.

Perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan berawal dari laporan Menko Marvest itu ke polisi pada 22 September 2021.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Adapun pelimpahan tersangka dan alat bukti kasus tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik dinyatakan lengkap.

Baca juga: VIRAL Luhut Binsar Minta KPK Tak Sering Buat OTT, ICW Bereaksi Keras

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah selesai diteliti oleh tim jaksa.

Polemik pencemaran nama baik yang menyeret nama Menko Marvest ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut.

Yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Rencana Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi oleh mereka berdua.

Massa menyanyikan lagu modifikasi ini di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023), menjelang sidang Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik Luhut.

Salah seorang anggota KontraS bernama Jali mengarahkan massa untuk menyanyikan yel-yel itu.

"Lagu 'Tanjung Perak Tepi Laut' diganti untuk membuktikan kami bebas berekspresi. Kalau ada pejabat, orang enggak jelas, orang enggak asyik, mengusik lewat jalur hukum, tentu perlu dihukum," kata dia di lokasi, Senin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Mediasi Menko Luhut dan Haris Azhar Hari Ini

Sesudah mengatakan hal tersebut, Jali langsung melantunkan lirik lagu yang telah dimodifikasi.

"Ada tokoh, suka gelut. Senggol bacok, doyan ribut. Bisnis tambang ada Luhut, bisnis Covid ada Luhut, semua-semua ada Luhut," seru Jali.

Sebagai informasi, massa aksi hadir untuk mengawal sidang perdana Haris dan Fatia.

Massa aksi terdiri dari anggota KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Green Peace, dan Amnesty Internasional.

REAKSI Haris Azhar

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengaku siap menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan.

Haris mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencemaran nama Luhut yang menjerat dia dan Fatia, hingga dilimpahkan ke kejaksaan seperti dipaksakan.

"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah anti kritik. Tapi kalau mau dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu," ujar Haris kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

"Kenapa saya bilang dengan senang hati? itu semakin menunjukan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," sambungnya.

Menurut Haris, dia dan Fatia akan mengungkap fakta-fakta mengenai apa yang mereka sampaikan tentang permasalahan pertambangan di Tanah Air kepada publik.

"Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik, yaitu pengadilan. Justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," kata Haris.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved