MOTOR LISTRIK

Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Rencana Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah memberi subsidi harga motor listrik hingga jutaan Rupiah.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia atau Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah untuk memberi subsidi untuk pembelian motor listrik. Foto Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung di Kawasan PT BAI Bintan, Kamis (2/7/2020). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kendaraan listrik menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah untuk menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, termasuk motor listrik.

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut wacana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian motor listrik.

Adapun subsidi dalam pembelian motor listrik yang rencananya akan diberikan pemerintah berkisar Rp 6 hingga Rp 6,5 juta.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah, mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai 13 September 2022.

Baca juga: Wacana Kemenhub Pengguna Kendaraan Listrik Indonesia Dapat Hak Eksklusif

Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB untuk mencapai zero net emission di Indonesia pada 2060.

Instruksi ditujukan kepada 10 level pemerintahan yang mencakup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.

Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Lalu para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Pemda Pakai Kendaraan Listrik, DKI Jakarta Jadi Sorotan

"Makanya segera ini sekarang mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Sepeda motor kita lagi finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi. Mungkin Rp 6 juta, kalau di Thailand mungkin Rp 7 juta. Kalau kita mungkin Rp 6,5 juta atau berapa kira-kira berkisar segitu," kata dia dalam agenda Permata Bank, dikutip Rabu (30/11/2022).

Luhut menjelaskan, dengan penggunaan kendaraan berbasis listrik akan menghemat dana untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Sehingga, dia menyarankan kepada masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

"Kenapa? dia tidak akan beli bensin lagi. Jadi kita hitung-hitung tetap akan lebih untung menggunakan sepeda motor listrik daripada sepeda motor fosil, dan begitu juga mobil. Jadi kalau Anda mau jualan (kendaraan) ke depan, jualan ini lebih bagus pilih itu. Sekarang kita mau convert atau kita tukar engine (mesin) sepeda motor (fosil) dengan sepeda motor listrik dan itu bisa dilakukan dan sekarang sedang dipersiapkan motornya dibuat lebih bagus," kata Luhut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved