DISKOMINFO KEPRI
THR ASN, PTT dan PTK Non ASN Pemprov Kepri Cair Sebelum Lebaran, Ini Besarannya
BPKAD Kepri memastikan pencairan THR untuk ASN, PTT dan PTK non ASN di Pemprov Kepri dilakukan sebelum cuti lebaran. Namun tidak serentak
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan cair sebelum cuti bersama Lebaran, Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepastian kabar ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati.
“Kita minta sepekan sebelum cuti itu dinas-dinas sudah mengajukan ke kami,” katanya di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (3/4/2023).
Venni menegaskan, pencairan THR bagi ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Kepri tidak akan serentak.
Karena itu tergantung dari dinas masing-masing yang mengajukan proses pencairan.
“Kalau cepat dinas itu mengajukan, cepat juga kita cairkan. Karena anggarannya, Insya Allah sudah tersedia,” jelasnya.
Adapun THR yang nantinya akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemprov Kepri, terdiri dari satu bulan gaji, tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau TPP.
Baca juga: PTT di Pemko Tanjungpinang Dapat THR Lebaran 2023 Senilai Rp 800 Ribu per Orang
“Kalau untuk honorer (PTT dan PTK Non ASN), THR yang dibayarkan itu satu bulan gaji,” pungkasnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/04042023Kepala-BPKAD-Kepri.jpg)