Ansar Ingatkan Perusahaan di Kepri Patuhi Aturan Pembayaran THR Karyawan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad ingatkan perusahaan kewajiban soal pembayaran THR karyawan. Pihaknya sudah minta Disnaker bentuk posko pengaduan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengingatkan perusahaan di Kepri agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh tepat waktu.
Yaitu tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
"Kita minta tiap-tiap perusahaan patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ansar, Selasa (4/4/2023).
Ia juga telah menginstruksikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Kepri untuk mengawal pembayaran THR pekerja/buruh dengan membentuk posko pengaduan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja dan perusahaan berkewajiban membayarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Baca juga: THR ASN, PTT dan PTK Non ASN Pemprov Kepri Cair Sebelum Lebaran, Ini Besarannya
"THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri," ujar Ansar.
Sementara itu, Kepala Disnaker Pemprov Kepri Mangara Simarmata menyampaikan, pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"SE Menaker itu sudah diteruskan kepada bupati/wali kota se-Kepri guna disosialisasikan ke masing-masing perusahaan," ujar Mangara.
Ia melanjutkan, dalam SE Menaker tersebut sudah diatur pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: JELANG Lebaran, Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya.
Ia menambahkan pengaduan terkait pembayaran THR, dapat disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kebijakan ini akan lebih memudahkan masyarakat membuat pengaduan THR secara online dibanding datang langsung ke posko pengaduan.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
THR karyawan
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
perusahaan di Kepri
Kepri
lebaran Idulfitri
berita kepri hari ini
Ratusan Personel Gabungan Siaga di Kantor DPRD Batam untuk Pengamanan Aksi Demo Mahasiswa |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis Sasar Sekolah Dasar dan SMP di Bintan, Orang Tua Respons Positif |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Wilayah Kepulauan Riau Senin 1 September, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang |
![]() |
---|
Polsek Bintan Timur dan Pemangku Adat Ajak Warga Tidak Gampang Terprovokasi Berita Hoaks |
![]() |
---|
Semarak Family Fun Day 2025 di Selayar Lingga, Rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.