Ansar Ingatkan Perusahaan di Kepri Patuhi Aturan Pembayaran THR Karyawan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad ingatkan perusahaan kewajiban soal pembayaran THR karyawan. Pihaknya sudah minta Disnaker bentuk posko pengaduan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. Ansar ingatkan perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengingatkan perusahaan di Kepri agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja/buruh tepat waktu.

Yaitu tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.

"Kita minta tiap-tiap perusahaan patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ansar, Selasa (4/4/2023).

Ia juga telah menginstruksikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Kepri untuk mengawal pembayaran THR pekerja/buruh dengan membentuk posko pengaduan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja dan perusahaan berkewajiban membayarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Baca juga: THR ASN, PTT dan PTK Non ASN Pemprov Kepri Cair Sebelum Lebaran, Ini Besarannya

"THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri," ujar Ansar.

Sementara itu, Kepala Disnaker Pemprov Kepri Mangara Simarmata menyampaikan, pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"SE Menaker itu sudah diteruskan kepada bupati/wali kota se-Kepri guna disosialisasikan ke masing-masing perusahaan," ujar Mangara.

Ia melanjutkan, dalam SE Menaker tersebut sudah diatur pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: JELANG Lebaran, Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan THR

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan pengaduan terkait pembayaran THR, dapat disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kebijakan ini akan lebih memudahkan masyarakat membuat pengaduan THR secara online dibanding datang langsung ke posko pengaduan.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved