BERITA KRIMINAL

KPK Dalami Kasus Rafael Alun, Akan Sisir Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Indonesia

Setelah resmi ditahan, Kini KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan 25 Artis dalam Gratifikasi kasus tersebut.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Ia kini ditahan untuk 20 hari ke depan. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ditetapkanya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya tidak akan sampai disini saja.

Kini KPK bakal mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti terkait kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia menyebut saat ini penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael terus bergulir.

"Penyidikan terus berjalan. Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

"Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nanti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," imbuh juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan 25 selebriti dalam penyidikan gratifikasi Rafael Alun.

"Nanti didalami pada proses penyidikan," tukasnya.

Isu adanya dugaan keterlibatan 25 selebriti di kasus Rafael Alun pertama kali dihembuskan oleh Indonesian Audit Watch (IAW).

IAW menyebut ada sekira 25 artis yang diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan penuturan Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, dari 25 daftar selebriti tersebut, diduga ada tiga band besar yang juga turut terlibat.

Namun ia enggan membeberkan secara rinci 25 artis yang diduga terlibat pencucian uang Rafael Alun.

"Kalau bicara yang terkonsolidasi, terakses atau terkorelasi itu langsung maupun tidak langsung minimal 25 (selebriti).Malah nanti kalau terkait bank itu ada tiga band besar juga," kata Iskandar.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi senilai 90.000 dolar Amerika Serikat atau sekira Rp 1,35 miliar.

Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved