PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati

Putusan banding Ferdy Sambo cs rencananya akan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4) serta terbuka untuk umum.

TribunBatam.id via Tangkap Layar KompasTV
PUTUSAN BANDING FERDY SAMBO - Sidang putusan Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (12/4/2023). Foto saat Ferdy Sambo menghadiri sidang vonis dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

"Kalau memori banding itu kan haknya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib diserahkan," tutur Djuyamto.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di sisi lain kepada Bharada Richard Eliezer hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.

Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

UNGGAHAN Sang Putri Disorot

Menjelang pembacaan vonis banding itu, postingan Trisha Eungelica, anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun disorot.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved