PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo Diwarnai Beda Pendapat Hakim

Chuck Putranto terdakwa kasus OOJ kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara. Hakim sempat beda pendapat soal vonis terdakwa

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Jumat (24/2/2023) 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Chuck Putranto, terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, sama dengan hukuman untuk terdakwa Baiquni Wibowo.

Keduanya menjalani sidang vonis pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelum menjatuhkan vonis untuk Chuck Putranto, terdapat beberapa pertimbangan yang dikedepankan hakim.

Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni perihal memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan Chuck Putranto.

Baca juga: Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Komplek Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.

Terkait hal meringankan, majelis hakim menyatakan kalau usia mantan anak buah Ferdy Sambo yang masih muda ini diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih muda sehingga masih bisa memperbaiki keadaannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa mengaku belum pernah dihukum," kata Hakim Afrizal.

Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved