TERBONGKAR Isi Chat Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Hasnaeni: Jemput Aku

Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Ketua Umum Partai Republik Satu yang berjuluk wanita emas ternyata kerap berkomunikasi secara personal

Foto: Kolase Tribunnews.com
Ketua KPU Terbukti Punya Hubungan dengan Hasnaeni, Satu Pesawat ke Yogyakarta dan Tiket Ditanggung 

"Kalau soal itu (peringatan DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah disidang. Sudah cukup," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam.

Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim Asyari, menurut DKPP, terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Pasangan Selingkuh Berzina di Bulan Ramadan, Warga Emosi dan Usir Mereka Dari Kampung

Baca juga: Ibu Muda Jadi Korban Perampokan Sadis Menjelang Sahur, Mukanya Ditutup Bantal dan Dipukul

Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

"Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," tegasnya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved