Razman Arif Nasution Tersangka, Hotman Paris Tak Terima Dituduh Lecehkan Iqlima Kim

Petapan Razman Arif Nasution tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri

instagram @razmannasution
Kolase Foto Razman Arif Nasution dan Hotman Paris. 

TRIBUNBATAM.id - Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia dijerat pasal pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris.

Diketahui kasus ini bermula saat Iqlima Kim melalui Razman Nasution mengaku sudah melaporkan Hotman Paris atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Mabes Polri pada 25 Mei 2022.

"(Hotman Paris dilaporkan atas dugaan) Pelecehan seksual baik verbal, maupun non verbal," ucap Razman melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada 27 Mei 2022.

Iqlima diketahui pernah menjadi asisten pribadi atau aspri dari Hotman Paris dan pernah dilecehkan.

Namun Hotman Paris melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik ke Mabes Polri, karena merasa laporan tersebut tidak benar.

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Nasib Razman Arif Nasution Setelah Dipecat KAI, Ditertawai Hotman Paris Hingga Terancam Dipolisikan

Baca juga: Iqlima Kim Bongkar Kelakuan Hotman Paris di Mobil, Razman Arif: Sesuatu yang Tidak Baik

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Iqlima Kim Bantah Laporan Polisi

Sementara itu Iqlima Kim membantah soal adanya laporan polisi tentang kasus pelecehan seksual dengan terlapor pengacara kondang Hotman Paris.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved