Enam Kapal Ikan Asing Ditangkap di ZEE Indonesia, Satu di Laut Natuna Kepri
Dari enam kapal ikan asing yang ditangkap KKP diduga curi ikan di ZEE Indonesia, satu di antaranya ditangkap di Laut Natuna, Kepri
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Lima kapal ikan asing milik Filipina dan satu kapal berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini saat berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Rinciannya, lima kapal ikan asing milik Filipina itu ditangkap di Laut Sulawesi.
Sedangkan satu kapal asing berbendera Vietnam, ditangkap di Laut Natuna Kepri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan kapal ikan asing ilegal ini merupakan keberhasilan beruntun dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP Orca 03 di Laut Natuna Utara.
"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," kata Adin dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Adin menjelaskan kelima kapal berbendera Filipina bernama LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY, berhasil ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.
Baca juga: Terjadi Lagi Kapal Vietnam Ditangkap Patroli PSDKP saat Curi Ikan di Laut Natuna
Penangkapan itu hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Orca 01 dengan nakhoda Kapten Priyo Kurniawan.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku masih tergolong baru. Yaitu dengan menggunakan kapal jenis pump boat yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat).
"Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," terang Adin.
Ia mengatakan, kedua kapal itu merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.
Total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti.
"Termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sedangkan, satu kapal milik Vietnam itu bernama TG 9817 TS di WPP 711 ditangkap di Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT.
Kapal itu berhasil diamankan pada saat operasi KP Orca 03 dengan nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf.
"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," ujarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
kapal ikan asing
kapal ikan asing Vietnam
kapal ikan asing Filipina
Laut Natuna
Laut Sulawesi
Tiga Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Batam, Pembangunan Ditarget Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Laut Natuna Kepri |
![]() |
---|
Pencarian Nelayan Natuna Hilang Terkendala Cuaca Buruk, Suhardiman Sudah 5 Hari Tak Ada Kabar |
![]() |
---|
KKP Lirik Desa Cemaga Natuna Jadi Kampung Nelayan Merah Putih: Sudah Ada Mangrovenya |
![]() |
---|
Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Dijadwalkan Kunker ke Anambas 15 Agustus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.