BATAM TERKINI

Jual Beli Motor Curian, Dua Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong Batam

Dua pria yang diduga menjadi penadah kendaraan bermotor curian diamankan polisi Polsek Bengkong Batam.

Penulis: ronnye lodo laleng |
Dokumentasi Polsek Bengkong
Barang bukti motor hasil curian diamankan polisi Polsek Bengkong Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian dari Polsek Bengkong kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Bengkong, Batam.

Seperti yang diketahui, curanmor sangat meresahkan masyarakat, untuk itu polisi bekerja keras untuk menangkap sejumlah pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka masing-masing berinisial DCT (30) dan HM (29) dan ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, dua tersangka ini diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. 

"Pada pemeriksaan awal, mereka merupakan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut," ujar Rizqy, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: TEREKAM CCTV, HP Seorang Wanita Dirampas Jambret saat Menelepon di Tepi Jalan Batam

Penangkapan tersangka, lanjutnya, berdasarkan laporan polisi yang yang dibuat korban dengan lokasi kejadian di depan Rusunawa Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya sepeda motor hasil curian yang berada di sekitaran Alun-Alun Engku Putri, Batam Centre.

Saat itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mendapati DCT berada di lokasi berikut sepeda motor tersebut.

"Setelah kami tangkap, selanjutnya dilakukan pengembangan. Tersangka mengaku membeli sepeda motor itu dari HM, sehingga dilakukan pengembangan, dan HM berhasil diamankan di sekitaran halte Panbil Mall," ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Meski HM mengaku ia juga membeli sepeda motor tersebut dari orang lain, namun terus didalami.

"Pengakuan HM, dia juga membeli sepeda motor tersebut dari orang lain lagi. Namun kami akan terus dalami untuk memastikan lebih lanjut," tambahnya.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, dan terancam hukuman 4 tahun.

Aris mengimbau kepada masyarakat Bengkong agar jangan sampai parkir kendaraan sembarangan.

"Gunakan kunci ganda, seperti gembok alarm bila perlu motornya di rantai. Saat ini, pencurian kendaraan sedang berkeliaran di sekitar kita," ajak Aris. 

Dikatakannya, jika ada masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor segera laporkan ke pihak kepolisian Polsek Bengkong(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved