Anas Urbaningrum segera Bebas Setelah Jalani Hukuman 8 Tahun Bui Karena Korupsi
Selasa (11/4) ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum akan bebas setelah jalani hukuman 8 tahun bui karena kasus korupsi
TRIBUNBATAM.id - Tinggal menghitung hari, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara, Selasa (11/4/2023).
Loyalis dan sabahat Anas Urbaningrum juga sudah menyiapkan rencana untuk menyambut bebasnya Anas.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum menjalani masa hukuman 8 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi.
Meski telah bebas dari penjara nantinya, Anas tetap wajib lapor setiap bulan sekali.
Lantas, apa keinginan Anas setelah bebas dari penjara?
Adik kandung Anas, Anna Luthfie mengungkapkan keinginan sang kakak selepas menjalani hukuman.
Menurut Anna, tak ada permintaan khusus dari Anas.
Baca juga: Anas Urbaningrum hingga Angelina Sondakh Pernah Rasakan Ketukan Palu Artidjo Alkostar
Anas hanya ingin pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk sungkem dan meminta doa kepada ibundanya, Hj Sriati (78).
"Agenda utama Mas Anas di Blitar, sungkem dan minta doa kepada ibunda," kata Anna seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Kemudian dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjemaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.
Anna mengaku akan menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin.
Wajib Lapor Sebulan Sekali
Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.
"InsyaAllah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).
| Polda Kepri Kejar Uang Aliran Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Aset Tersangka Ada di Papua |
|
|---|
| Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam, Kejati Kepri Minta Polda Kepri Lengkapi Berkas |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Kesedihan Lisa Jadi Kambing Hitam di Kasus Korupsi PNBP Batam |
|
|---|
| Momen Prabowo Bersandar pada Uang Rp13,2 Triliun, Bisa Beri Kehidupan Layak 5 Juta Rakyat Indonesia |
|
|---|
| Penampakan Uang Rp13 Triliun Korupsi CPO yang Diserahkan Kejagung ke Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.