Anas Urbaningrum segera Bebas Setelah Jalani Hukuman 8 Tahun Bui Karena Korupsi
Selasa (11/4) ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum akan bebas setelah jalani hukuman 8 tahun bui karena kasus korupsi
"(Selanjutnya) Salat Isya dan Tarawih berjemaah dilanjutkan kegiatan silaturahmi di RM Ponyo," ucap Rahmad.
Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
"Acara selesai, Mas Anas dan Keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat sahabat Anas kembali ke daerah masing masing," ucap dia.
Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum ini, Rahmad menyatakan, ada beberapa penetapan yang harus dipatuhi setiap sahabat dan masyarakat yang hadir.
Adapun hal yang harus dipatuhi yakni sebagai berikut:
1. Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas.
2. Parkir di tempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas.
3. Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.
4. Agar sama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 April Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Hanya Ingin Minta Doa & Sungkem kepada Ibu di Blitar
| Polda Kepri Kejar Uang Aliran Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Aset Tersangka Ada di Papua |
|
|---|
| Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar di Batam, Kejati Kepri Minta Polda Kepri Lengkapi Berkas |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Kesedihan Lisa Jadi Kambing Hitam di Kasus Korupsi PNBP Batam |
|
|---|
| Momen Prabowo Bersandar pada Uang Rp13,2 Triliun, Bisa Beri Kehidupan Layak 5 Juta Rakyat Indonesia |
|
|---|
| Penampakan Uang Rp13 Triliun Korupsi CPO yang Diserahkan Kejagung ke Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.