Selasa, 5 Mei 2026

Kena OTT KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Jadi Tersangka di Tiga Kasus Korupsi

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Meranti Muhammad Adil, Jumat (7/4) malam

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Petugas KPK disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam. Kini Bupati Meranti itu telah berstatus tersangka 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Meranti Muhammad Adil kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Selain Muhammad Adil, ada dua orang lagi yang berstatus tersangka terkait kasus suap Bupati Meranti itu.

Mereka yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Penetapan tersangka ini hanya selang satu hari setelah Muhammad Adil dan puluhan orang lainnya terjaring OTT KPK, Kamis (6/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, setelah diperiksa kurang lebih 7 jam di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023), Adil turun dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah itu.

Diketahui, Adil tiba di Gedung KPK sekira pukul 16.17 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan hingga sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Bupati Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT, KPK Sita Uang Capai Miliaran Rupiah

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, saat konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.

Alex mengatakan, dalam kasus ini Bupati Meranti itu berperan sebagai penerima sekaligus pemberi suap.

Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap.

Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.

Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."

"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.

Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved