Oknum Guru Agama Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Terus Bertambah
Korban oknum guru agama tersangka kasus asusila bertambah setelah tim menemui sejumlah murid SD dan orang tua tempat tersangka mengajar.
ACEH, TRIBUNBATAM.id - Korban oknum guru agama tersangka kasus asusila dilaporkan terus bertambah.
Kepada polisi, oknum guru agama tersangka kasus asusila berinisial M (43) mengaku terdapat tujuh anak yang menjadi korban aksi tak pantasnya itu.
Empat anak diwakili orang tuanya membuat laporan ke polisi terkait perbuatan asusila oknum guru agama itu.
Anggota Satuan Reskrim Polres Aceh Utara kemudian menangkap oknum guru agama terhadap anak-anak perempuan SD di tempat ia mengajar.
Tersangka ditangkap kemudian ditahan pada 29 Maret 2023 di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kenalan di Aplikasi, Pelaku Asusila Sesama Jenis di Batam Incar Anak Bawah Umur
Tersangka kasus asusila ini kemudian mengaku kepada polisi jika terdapat tiga anak lainnya yang menjadi korban.
Adapun M merupakan guru agama di salah satu SD di Kabupaten Aceh Utara.
Statusnya Aparatur Sipil Negara alias ASN.
Terbaru, korban oknum guru agama tersangka kasus asusila ini sudah mencapai 16 orang.
Penambahan korban ini setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara bersama sejumlah instansi pemerintah menemui orangtua dan murid di SD tempat tersangka mengajar.
Adapun sejumlah instansi itu di antaranya Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Baca juga: Modus Oknum Guru Taekwondo Tersangka Asusila ke Tiga Anak Didik
Serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.
"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orangtua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Jumat (7/4/2023).
Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban.
Dalam proses hukumnya, kata AKP Agus, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
TKD 2026 Dipangkas, Dana Transfer ke Daerah Aceh Utara, Aceh Bisa Anjlok Rp 402 Miliar |
![]() |
---|
Ternyata 5 Sekolah di Aceh Utara Dapat Dana BOS 2025 Rp 1 Miliar Lebih, Sekolahmu Masuk? |
![]() |
---|
Ternyata 11 Sekolah di Aceh Utara Dapat Dana BOS PAUD 2025 Lebih Dari Rp70 Juta |
![]() |
---|
Dana Desa 2025 Aceh Utara Cair Rp335 Miliar, Ada Terima Yang Lebih Dari 1 Miliar |
![]() |
---|
APBD 2025 Aceh Utara Defisit Rp 71,98 Miliar, PAD Rp 66,34 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.