Oknum Guru Agama Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Terus Bertambah

Korban oknum guru agama tersangka kasus asusila bertambah setelah tim menemui sejumlah murid SD dan orang tua tempat tersangka mengajar.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi Kasus Asusila - Korban oknum guru agama tersangka kasus asusila bertambah. Penambahan jumlah korban setelah tim gabungan melacak tempat sekolah oknum guru agama ini mengajar. 

ACEH, TRIBUNBATAM.id - Korban oknum guru agama tersangka kasus asusila dilaporkan terus bertambah.

Kepada polisi, oknum guru agama tersangka kasus asusila berinisial M (43) mengaku terdapat tujuh anak yang menjadi korban aksi tak pantasnya itu.

Empat anak diwakili orang tuanya membuat laporan ke polisi terkait perbuatan asusila oknum guru agama itu.

Anggota Satuan Reskrim Polres Aceh Utara kemudian menangkap oknum guru agama terhadap anak-anak perempuan SD di tempat ia mengajar.

Tersangka ditangkap kemudian ditahan pada 29 Maret 2023 di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kenalan di Aplikasi, Pelaku Asusila Sesama Jenis di Batam Incar Anak Bawah Umur

Tersangka kasus asusila ini kemudian mengaku kepada polisi jika terdapat tiga anak lainnya yang menjadi korban.

Adapun M merupakan guru agama di salah satu SD di Kabupaten Aceh Utara.

Statusnya Aparatur Sipil Negara alias ASN.

Terbaru, korban oknum guru agama tersangka kasus asusila ini sudah mencapai 16 orang.

Penambahan korban ini setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara bersama sejumlah instansi pemerintah menemui orangtua dan murid di SD tempat tersangka mengajar.

Adapun sejumlah instansi itu di antaranya Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Baca juga: Modus Oknum Guru Taekwondo Tersangka Asusila ke Tiga Anak Didik

Serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orangtua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, MH, Jumat (7/4/2023).

Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban.

Dalam proses hukumnya, kata AKP Agus, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

"Kami meminta masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara,” Imbau Kasat Reskrim.

Sehingga penyidik mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.(TribunBatam.id) (TribunGayo.com)

Sumber: TribunGayo.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved