Senin, 13 April 2026

Parkir Sembarangan, Mobil Bea Cukai Kena Derek Petugas Dishub di Jakarta Selatan

Mobil Bea Cukai termasuk mobil yang ikut diderek petugas Dishub Jakarta Selatan pada Rabu (5/4) lalu karena parkir sembarangan di jalan

Editor: Dewi Haryati
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
Tangkap layar video mobil bertuliskan Bea Cukai kena derek petugas Dishub Jakarta Selatan karena parkir sembarangan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan menderek sejumlah mobil di wilayah Kebayoran Baru, belum lama ini.

Di antara mobil yang kena derek itu, ada mobil bertuliskan Bea Cukai.

Mobil milik Bea Cukai tersebut diderek petugas karena parkir sembarangan di jalan.

Video mobil Bea Cukai kena derek petugas Dishub ini pun viral di media sosial.

Terkait video yang beredar, Dishub Jakarta Selatan pun memberikan penjelasannya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni, pihaknya menindak mobil Bea Cukai karena parkir sembarangan.

Joni mengatakan, mobil Bea Cukai tersebut diderek setelah kedapatan parkir liar di Jalan Rade Fatah, Kebayoran Baru, pada Rabu (5/4/2023).

Baca juga: PARKIR di Jalur Sepeda di Batam Center, Sebuah Mobil Kena Derek Petugas Gabungan

"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada giat rutin," kata Joni, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Sabtu (8/4/2023).

Lebih lanjut, Made Joni menyebut, mobil bea cukai diderek bersama tiga mobil lainnya.

"Itu suratnya ga cuma satu mobil, ada tiga mobil, ga tau video siapa yang potong itu, ada tiga mobil yang diderek itu," lanjutnya.

Meski mobil dinas, pihaknya menegaskan tetap menetapkan biaya retribusi terhadap mobil Bea Cukai tersebut sesuai Perda No 1 tahun 2015.

"Bayar retribusi sesuai Perda No 1 tahun 2015, tentang retribusi, itu sudah bayar Rp 500 ribu," ujarnya.

Dijelaskan Joni, Jalan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir.

Sehingga, pihaknya menindak tiga mobil, termasuk mobil bea cukai.

"Intinya di sana itu adalah kawasan yang dilarang parkir, ada rambunya, kebetulan ada di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya bea cukai. Jadi tiga-tiganya kita lakukan penderekan," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved