BERITA KRIMINAL
Pria di Purworejo Nodai Anak Tiri, Ternyata Pelaku Pernah Dibui Kasus yang Sama
SE (52), seorang pria di Purworejo ditangkap polisi karena nodai anak tirinya yang masih di bawah umur. Terungkap, pelaku ternyata residivis
PURWOREJO, TRIBUNBATAM.id - SE (52), seorang pria di Purworejo ditangkap polisi atas laporan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, tak lain anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak 2021 lalu. Namun baru diketahui ibu korban yang juga istri pelaku, belakangan ini.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban melaporkan SE ke Polres Purworejo.
SE pun sempat kabur ke daerah lain begitu tahu istrinya melaporkannya ke kantor polisi, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Saat ditanya, SE mengaku tertarik dengan anak tirinya yang ia anggap cantik.
Sejak dua tahun yang lalu, pria bejat ini telah mencabuli anak tirinya beberapa kali.
Baca juga: Oknum Guru Agama Tersangka Kasus Asusila, Korbannya Terus Bertambah
“Saya tergoda dengan anak tiri saya yang cantik. Dia kan dekat dengan saya, sering guyon (bercanda)," kata SE.
SE mengartikan lain kedekatannya dengan anak tirinya tersebut. Ia justru merasa kedekatannya mendorongnya mencabuli anak tirinya sendiri.
"Tapi saya geer, mengartikan kedekatan itu dengan hal lain (mesum)," kata SE.
Residivis Kasus yang sama
Kepala Seksi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis 7 tahun.
SE pernah dipenjara tahun 2016 lalu karena kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.
SE pun mengakui, dia pernah divonis 7 tahun penjara karena kasus itu.
Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019-6_ilustrasi-pencabulan.jpg)