BERITA KRIMINAL
Pria di Purworejo Nodai Anak Tiri, Ternyata Pelaku Pernah Dibui Kasus yang Sama
SE (52), seorang pria di Purworejo ditangkap polisi karena nodai anak tirinya yang masih di bawah umur. Terungkap, pelaku ternyata residivis
"Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Purworejo pada Sabtu (8/4/2023).
Sempat kabur
SE diketahui menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
"SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban," kata Yuli.
Perbuatan SE pertama kali dilakukan pada 2021. Namun baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu.
Melihat kejadian tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Baca juga: Korban Asusila Masuk RSJ, Vonis Hakim Oknum Pimpinan Panti Cuma 17 Tahun Penjara
"SE melarikan diri ke Sumatera selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," kata dia.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaos lengan pendek, warna biru.
Yuli menambahkan, SE dipersangkakan melakukan tindak pidana tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Ayah di Purworejo Cabuli Anak Tiri Berusia 14 Tahun karena Tergoda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019-6_ilustrasi-pencabulan.jpg)