KARIMUN TERKINI

THR Karyawan Perusahaan di Karimun Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Pekerja perusahaan di Karimun akan mendapatkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri.

Penulis: Yeni Hartati |
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Raja Jemishak saat ditemui belum lama ini 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Perusahaan swasta di Kabupaten Karimun wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Raja Jemishak mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami sudah sampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI pada 31 Maret kemarin. Agar dapat dijalankan sesuai aturan yang tertuang didalamnya," ujar Raja Jemishak, Minggu (9/4/2023).

Raja Jemishak menambahkan, ada tujuh poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut, serta ada tiga langkah yang harus dijalankan oleh perusahaan.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban di Karimun, 350 Ekor Sapi Bakal Didatangkan dari NTT

Tiga poin itu yakni, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, dengan nominal yang diberikan sebesar satu bulan upah,

Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

Yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pembayaran THR berpatokan dengan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sedangkan upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk poin keempat, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, sebagaimana poin dua dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023.

Tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, harus menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved